dutapublik.com, KARAWANG – Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 5, bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan (c) Sehat Jasmani dan Rohani.
Namun, lain hal dengan oknum sponsor bernama Hj. Ijah, warga Desa Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Hj. Ijah diduga keras melanggar UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan memberangkatkan seorang PMI bernama Ika Nuryanti binti Engkos Edo, warga Desa Pulomulya Kecamatan Lemahabang Karawang, Jawa Barat yang diketahui bahwa Ika Nuryanti menderita mata minus. Tetapi dengan keahliannya, Hj. Ijah bisa dengan mudah memberangkatkan Ika Nuryanti ke Timur Tengah untuk dipekerjakan menjadi asisten rumah tangga atau pembantu.
Selain itu, Hj. Ijah juga diduga menabrak aturan pemerintah RI melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, yang sangat tegas melarang penempatan buruh migran pada pengguna perseorangan di 19 negara di kawasan Timur Tengah yang hingga saat ini masih diberlakukan. Bukan hanya itu saja, Hj. Ijah juga diduga telah melanggar UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).
Hal itu terungkap setelah Ika Nuryanti mengadukan nasibnya di negera Qatar Timur Tengah yang saat ini dirinya sedang terbaring sakit di salah satu rumah sakit setempat.
“Saya sudah 5 hari dirawat di rumah sakit di negara Qatar. Awalnya Majikan saya menyemprotkan racun pembasmi Cicak di rumahnya, racun itu tanpa sengaja terhirup oleh saya yang membuat saya jadi pusing dan penglihatan saya gelap serta saya akhirnya tidak sadarkan diri. Saya sekarang masih dirawat di rumah sakit dan saya belum bisa berjalan normal, kaki saya masih lemas. Saya ingin pulang ke Indonesia,” ungkap Ika Nuryanti kepada media dutapublik.com, pada Senin (4/7), melalui sambungan telpon.
Suwandi, selaku anak kandung dari Ike Nuryanti, ketika mendengar kabar kurang baik dari ibu kandungnya, dirinya mengharapkan bahwa pihak sponsor yakni Hj. Ijah agar bertanggung jawab memulangkan ibunda tercintanya ke Indonesia.
“Sebelum berangkat saya tidak tahu jika ibu saya itu diberangkatkan ilegal ke Timur Tengah untuk menjadi pembantu di sana. Karena Ibu Hj. Ijah tidak menjelaskan ke saya kalau bekerja sebagai pembantu di Timur Tengah itu adalah ilegal. Saya waktu itu hanya disuruh tandan tangan persetujuan saja oleh Hj. Ijah,” ujarnya.
Sementara, Ajat Suwandi selaku Kepala Desa Pulomulya mengaku, bahwa pihaknya tidak mengetahui jika Ika Nuryanti diberangkatkan ke Timur Tengah oleh Sponsor Hj. Ijah.
“Kami selaku Pemdes Pulomulya tidak mendapatlkan informasi sebelumnya, karena pihak keluarga Ika Nuryanti dan pihak sponsor tidak ada pemberitahuan ke kami. Jika ada pemberitahuan sebelumnya, pasti kami akan melarang Ika Nuryanti untuk berangakat ke Timur Tengah menjadi pembantu, karena sepengetahuan kami bahwa pemerintah masih melarang untuk pemberangkatan TKI ke Timur Tengah untuk menjadi pembantu rumah tangga,” terangnya.
Ajat Suwandi berharap agar Hj. Ijah mempertanggugjawabkan atas nasib yang menimpa Ika Nuryanti yang notabene adalah sebagai warga desa Pulomulya.
“Kepada sponsor Hj. Ijah dan pihak terkait yang telibat dalam memberangkatkan Ika Nuryanti untuk bertanggung jawab segera memulangkannya, karena anda semua sudah melanggar Peraturan dan UU RI yang berlaku. Jika anda semua tidak mau memulangkan Ika Nuryanti, maka saya tegaskan bahwa permasalahan ini akan saya bawa ke ranah hukum agar tidak ada korban lainnya khususnya warga desa Pulomulya,” tegasnya.
Diketahui, bahwa Ika Nuryanti direkrut oleh Hj. Ijah selaku sponsor dan diproses serta diberangkatkan tanpa menggunakan Perusahaan pemroses, akan tetapi melalui oknum pribadi atau biasa disebut ‘Kaki Lima’. (N. Wirasasmita)





