Duta Publik

Nasib PMI (94): Ipah Nurhayati Mengaku Diperas Agensi, Bahkan Gaji Tidak Diberikan Selama Dua Bulan

269

dutapublik.com, KARAWANG – Ipah Nurhayati warga asal Karawang tepatnya di Dusun Tegal Buah Kecamatan Cilebar yang dipekerjakan secara ilegal sebagai pekerja rumah tangga di timur tengah dari tahun 2021 sampai tahun 2022.

Dimana Ipah yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang sudah sepantasnya menerima restitusi atau pembayaran ganti rugi dari pelaku atas nama Elis dan Madam Basma sebagai agensinya.

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Ipah Nurhayati selaku PMI/TKW ilegal merasa dirinya sudah tidak kuat lagi. Pasalnya ia mengaku saat ini diperas oleh agensi karena harus membayar ganti rugi sebesar Rp30 juta oleh pihak agensi atas nama Elis.

Saat di konfirmasi oleh tim awak media dutapublik.com sebut saja Teti selaku sponsor bungkam dan tidak mau bertanggung jawab atas kepulangan Ipah Nurhayati .

Ipah mengaku akan mogok kerja jika tidak mendapatkan gaji dari majikannya. Pasalnya ia sudah dua bulan tidak mendapatkan gaji.

“Dua bulan saya gak diberi gaji, sedangkan anak saya yang di kampung lagi sakit saya butuh biaya untuk berobat anak saya. Sudah beberapa kali saya minta pada pihak agensi agar saya bisa pulang tapi kenapa saya harus dipotong gaji,” bebernya kepada tim awak media dutapublik.com. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!