dutapublik.com – JAKARTA Kembali perseteruan antara LQ Indonesia Law Fim dengan Natalia Rusli dkk, saling lapor melapor terjadi. Dalam keterangan pers realesenya bahwa, LQ Indonesia Law Firm membantah tegas tuduhan penggelapan Bilyet senilai 80 Milyar yang dilakukan oleh firma hukumnya.
“Ini ulah Natalia Rusli dan lawyer anak buahnya dari Master Trust Law Firm, yang memang selama ini berniat buruk menjatuhkan LQ Indonesia Law Firm. Karena dikuak kebobrokannya. Kami ada bukti surat dan saksi-saksi untuk menguatkan tuduhan kami, Bahkan LQ sudah melaporkan Natalia Rusli, dkk atas modus ini ke Kepolisian,” ujar Sugi selaku Kepala Humas dan Media, LQ Indonesia Lawfirm.
Lanjut Sugi, Untuk membongkar modus ini, terlampir adalah surat Somasi dari Master Trust Law Firm kepada Fikasa Group tertanggal 7 April 2021, yang jelas dalam pasal 4 ditulis bahwa Para Nasabah atau klien kami telah memberikan Bilyet asli kepada pihak saudara.
“Di sini jelas bahwa Pihak Master Trust Law Firm, sejak awal mengakui dan mengetahui bahwa Bilyet yang disebut sebagai obyek penggelapan ada pada pihak Fikasa, bukan di LQ Indonesia Lawfirm atau (Alvin Lim, Hamdani atau Phioruci_red). Namun dengan sengaja oknum Master Trust Lawfirm tidak menginformasikan dan malah menghasut para nasabah Fikasa yang menjadi klien Master trust Lawfirm untuk melaporkan Alvin Lim, dkk sebagai dendam pribadi untuk menyerang Alvin Lim,” beber Sugi kepada awak media, pada Selasa (27/4).
Dikatakan Sugi, perlu di ketahui bahwa Natalia Rusli dendam, karena LQ Indonesia Law Firm tidak mau lagi menjalin kerjasama dengan Master Trust Law Firm, dikarenakan Natalia Rusli juga dilaporkan Polisi oleh korban DH, yang memberikan kuasa melalui LQ, atas dugaan penipuan dengan modus penangguhan penahanan.
“LP dugaan penggelapan diadukan oleh klien Master Trust. Karena Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm dan anteknya bertujuan untuk menyerang LQ Indonesia Law Firm dan menyerang pribadi Alvin Lim, Phioruci dan Hamdani. Padahal diketahui Natalia Rusli menyembunyikan informasi fatal dan krusial kepada kliennya, bahkan melakukan dugaan pemalsuan melalui Firma Hukum Rumah Keadilan yang mana Natalia Rusli sebagai pengendali,” katanya.
Ternyata, lanjut Sugi, para klien Fikasa yang menuduh LQ menggelapkan adalah Klien Firma Hukum Rumah Keadilan di mana, Natalia Rusli, Anton, Bryan Mahulae dan Adnan diketahui mengunakan Rumah Keadilan sebagai alat untuk mengambil uang klien Fikasa dengan menjual nama Alvin Lim dan memalsukan surat untuk meyakinkan klien bahwa Alvin Lim ada dalam Rumah Keadilan padahal Alvin Lim tidak pernah ikut dalam Firma Hukum Rumah Keadilan.
“Ternyata dari dokumen yang mencatut nama Alvin Lim, diduga dipalsukan oleh Para Terlapor Natalia Rusli, dkk. Atas penemuan tersebut, Alvin Lim melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan pasal 263 KUHP, dengan LP No: 2244/ IV/ YAN 2.5/ 2021 / SPKT PMJ Tanggal 27 April 2021. Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.”

“Dengan Para Terlapor Natalia Rusli, Anton, Adnan dan Bryan Roberto Mahulae. Di mana Natalia Rusli, Adnan dan Bryan selaku rekanan Firma Hukum Rumah Keadilan dan Anton selaku marketing yang merayu klien dalam mengunakan surat atau dokumen palsu tersebut agar klien percaya ada Alvin Lim di Firma Hukum Rumah Keadilan,” terang Sugi.
Di tempat yang sama, Advokat Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP. mengatakan, bahwa Nasabah Fikasa yang melaporkan dirinya adalah klien Natalia Rusli sendiri selaku pengendali Firma Hukum Rumah Keadilan, kita ada bukti surat Kontrak Sewa menyewa, di mana Kantor Rumah Keadilan disewa oleh Natalia Rusli untuk tempat kantor Firma Hukum Rumah Keadilan.
“Atas kejadian ini, saya melaporkan Natalia Rusli, Anton, Adnan dan Bryan Roberto Mahulae sebagai tanda keseriusan saya memberantas para oknum Lawyer. Mereka (para terlapor) dari awal sudah tahu dimana Bilyet itu berada, dibuktikan dengan keterangan pers mereka (para terlapor) bahwa mereka mengetahui sudah ada proses perdamaian dengan Fikasa dan ada syarat yang belum dipenuhi oleh para klien,” sebut Alvin Lim.
Alvin Lim menduga, ketidakmampuan Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm, untuk mengurus para Nasabah Fikasa yang menjadi klien Rumah Keadilan.
“Sehingga dicarilah kambing hitam dan menjadi ajang fitnah. Parahnya, para klien Rumah Keadilan dan Master Trust Lawfirm yang menjadi korban, percaya saja dengan mulut manis Natalia Rusli, sama seperti ibu SK yang ditipu Natalia Rusli sebesar 500 juta rupiah dimana LP nya sedang di proses di Subdit Kamneg, Polda” ujar Alvin Lim.
Sementara itu, Advokat Leo Detri, S.H., M.H., dengan tersenyum memberikan keterangan persnya, bahwa tidak heran, Natalia Rusli tidak memberikan informasi ke klien-kliennya.
“Advokat seperti ini patut dipertanyakan ikut ujian PKPA atau hanya dapat sertifikat PKPA nya saja ?. Urusan uang cepat, urusan kerjaan lambat. Padahal jelas surat somasi Master Trust Lawfirm ke Fikasa, Natalia Rusli sudah tahu dimana keberadaan Bilyet yang dilaporkan ke Polisi, yaitu tertera dalam surat somasi bahwa para Nasabah Fikasa yang menjadi klien Master Trust lah yang memberikan Bilyet mereka ke pihak Fkkasa sebagai syarat perdamaian,” tambah Leo.
Leo menambahkan, hal tersebut tertera jelas di surat somasi Master Trust ke Fikasa.

“Lucunya setelah Natalia Rusli mengatakan bahwa Fikasa Perusahaan profesional, lalu Natalia menyomasi Fikasa. Perkataan Natalia Rusli selalu berubah-ubah dan bertolak belakang. Apakah link berita media dibawah ini bohong ?.”
https://topikonline.co.id/2020/12/04/natalia-rusli-fikasa-group-perusahaan-profesional-laporan-polisi-kami-cabut/
“Natalia Rusli kan sedang terjerat dugaan penipuan, dimana laporan sedang diproses Polda Metro Jaya. dimana dalam aduan Natalia Rusli, mencatut nama Kapolri, Jaksa Agung bahkan Jampidum. Apalagi sampai buat berita pencitraan mendapatkan mobil BMW baru dari korban Investasi bodong, buktikan investasi bodong mana yang berhasil ditangani oleh Natalia Rusli ?. Korban First Travel saja tidak berhasil dibela haknya kembali,” tukasnya.
Leo menyampaikan, Ia merasa kasihan kepada para korban investasi bodong yang memilih Lawyer haus sensasi, bukan lawyer yang berprestasi.
LQ Indonesia Law Firm menghimbau, agar masyarakat waspada atas kiprah Natalia Rusli serta para rekanan Master Trust, seperti Adnan dan Bryan Roberto Mahulae yang menjadi kaki tangan Natalia Rusli dalam melancarkan aksinya.
“Bryan dan Adnan sebagai advokat tahu persis dimana Bilyet itu berada, mereka mengunakan Firma Hukum Rumah Keadilan dalam menerima kuasa dari Nasabah Fikasa. Mereka (Natalia, Bryan dan Adnan_red) yang menempati kantor Rumah Keadilan di Belezza, sangat lucu jika mereka pura-pura tidak tahu dan bahkan menuduh LQ Indonesia Law Firm menggelapkan Bilyet nasabah Fikasa,” ungkap Leo.
Sugi menambahkan, LQ Indonesia Law Frm, ingatkan agar Bryan dan Adnan sebagai Advokat segeralah bertobat dan tidak ikut-ikutan hal yang buruk.
“Lihat sudah banyak korban dari Natalia Rusli, apakah kalian mau dikenal sebagai Advokat yang ikut-ikutan melanggar Hukum ?,” tanya Sugi.
LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar Polda Metro Jaya segera menindak oknum-oknum yang menodai reputasi Institusi Aparat Penegak hukum. Apalagi oknum Lawyer yang berani mencatut nama Kapolri dan Jaksa Agung.
“Sekarang dengan LP dugaan pidana pemalsuan akan diusut tuntas modus Natalia Rusli dan rekanan Master Trust Law.Firm, bagaimana menipu korban investasi bodong dengan mencatut nama Alvin Lim, Pendiri LQ Indonesia Law Firm,” pungkasnya. Sumber Press realese LQ Indonesia Law Firm. (SS)





