Terkait Restrukturisasi Pinjaman Nasabah BPR MAA, GMBI Distrik Kota Semarang Layangkan Surat Pengaduan Ke OJK

928

dutapublik.com – SEMARANG Mekanisme suku bunga di BPR seharusnya diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang syah berlaku di Indonesia. Sehingga BPR di Indonesia menetapkan atau menjalankan peraturan tersebut agar tidak ada yang dirugikan antara debitur dan pihak BPR tersebut.

Terkait hak itu, Advokat dari LSM GMBI Semarang, Andi Akar Kusuma, S.H. dan Wafa Akbar, yang mendampingi kliennya Kustadi menyebutkan, kliennya yang buta tentang permasalahan kredit saat ini sedang berhadapan dengan BPR MAA terkait dengan pinjaman sebesar Rp. 63 juta.

Padahal kliennya menjaminkan tanah dan bangunan yang terletak dijalan Kauman 2 RT. 10 RW 1 Kelurahan Karangroto Kecamatan Genuk kota Semarang.

“Ini karena adanya pandemi berdampak kepada ekonomi klien kami, menyebabkan keterlambatan. Dehingga BPR MAA menawakan restrukturisasi pada bulan Juni 2020 lalu,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya merasa ada kejanggalan dalam penetapan suku bunga yang diterapkan oleh BPR MAA dengan memberikan kemudahan membayar Rp. 1 juta setiap bulannya sampai dengan April 2020 lalu.

“Klien kami tidak pernah terlambat dalam pembayaran. Padahal, semenjak Juni 2020 hutang masih sekitar Rp. 54 juta. Sehingga total angsuran yang sudah masuk dari pihak Debitur kepada Kreditur yaitu BPR MAA kurang lebih sebesar Rp. 73.163.600.”

“Maka dari itu, apakah selama ini pihak klien kami pembayaran yang dilakukan rutin selama kurang lebih selama 7 tahun hanya dihargai 8 jutaan ?,” tanyanya.

Pihaknya menambahkan, jika saat ini Bank Indonesia sedang melakukan penurunan suku bunga. Sedangkan yang dilakukan oleh BPR sebaliknya dan bertentangan dengan keputusan Bank Indonesia, sehingga menurut kuasa hukum Kustadi tersebut suatu kejanggalan dalam perjanjian hutang piutang/restrukturisasi yang dilakukan oleh BPR MAA.

“Kami, maka pada tanggal 2 April 2021, kami mengirimkan surat aduan kepada OJK dan BI Jawa tengah, tentang apa yang diterima klien kami agar dapat ditindaklanjuti apabila ada kesalahan administrasi yang telah dilakukan oleh BPR MAA,” tandasnya. (ysn)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *