Natalia Rusli Digugat Pembatalan BAS Di PTUN Serang, LQ Indonesia Lawfirm: Agar Tidak Memangsa Korban Lainnya

334

dutapublik.com, JAKARTA – Perjuangan para korban investasi bodong yang dimangsa oleh Natalia Rusli belum usai. Vivi Sutanto dan Mariana, mengajukan gugatan Pembatalan BAS (Berita Acara Sumpah) milik Natalia Rusli, ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang.

Pengadilan Negeri Serang, memutuskan, bahwa gugatan Pembatalan BAS haruslah dilakukan di PTUN, karena merupakan Pembatalan Kebijakan.

“Perkara Pembatalan BAS Advokat, baru pertama kali ini dilakukan di Indonesia, sesuatu yang langka, dengan petunjuk Putusan Pengadilan Negeri Serang. Maka, LQ Indonesia Lawfirm, sudah mengajukan gugatan Pembatalan BAS dilanjutkan di PTUN Banten. LQ, tidak pernah menyerah dan berhenti sampai tujuan tercapai. Kepentingan korban harus dipenuhi hingga BAS Natalia Rusli, dibatalkan di PTUN,” jelas Advokat Bambang Hartono, S.H., MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, dalam pers releasenya, pada Minggu (9/4).

LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan, bahwa merupakan kemauan para korban Natalia Rusli, dalam menggugat pembatalan BAS. Sehingga, ke depannya, Natalia Rusli, tidak bisa mengaku sebagai Advokat dan menipu korban investasi bodong lainnya dengan modus ingin membantu.

“Seperti yang disampaikan oleh Mariana, salah satu korban Natalia Rusli, yang mengatakan, bahwa inisiatif Mariana, di awal untuk gugat di PN Serang, LQ Indonesia Lawfirm adalah kuasa hukum Maraiana. Tujuan gugatan, agar Natalia Rusli, tidak bisa memangsa korban lainnya sebagaimana yang Mariana alami beserta korban lainnya,” tuturnya.

Bambang menambahkan, bahwa dengan dikabulkannya gugatan PTUN, nantinya, ketika Natalia Rusli, dicabut Berita Acara Sumpahnya, maka, secara resmi semua klien yang pernah memberikan lawyer fee dapat segera menggugat Natalia Rusli, baik pidana maupun perdata atas penipuan. Karena, sebenarnya, Natalia Rusli, belumlah layak menjadi pengacara dengan kurangnya syarat formiil,” urainya.

Dikatakan Bambang, LQ Indonesia Lawfirm, telah mendapatkan Panggilan Sidang/Pemberitahuan yang dikirim dari Pengadilan dengan data Panggilan sebagai berikut: Nomor Perkara: 19/G/2023/PTUN.SRG, Tanggal Sidang: Senin, 10 April 2023, Jam Sidang: Pukul 10:00 WIB, Pengadilan: PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG.

“Sidang pertama akan dilakukan besok, hari Senin, tanggal 10 April 2023, di PTUN Serang Banten. Kita pantau dan kawal bersama kasus Natalia Rusli, sang kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari ini,” sebutnya. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *