Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Kapolda Riau: Saya Akan Pecat

322

dutapublik.com, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) tidak segan-segan menindak oknum anggota Kepolisian yang terlibat dengan peredaran Narkotika, tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat konferensi pers ungkap kasus selama 77 hari kerjanya di halaman Mapolda Riau Jalan Pattimura, pada Rabu (16/3).

“Prinsipnya, kita akan tindak tegas, setegas-tegasnya, saya akan pecat anggota Kepolisian sesuai mekanisme,” tegasnya.

Pernyataan itu diungkapkan Iqbal lantaran satu anggota Kepolisian yang bertugas di Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil) terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.

“Lebih baik memecat 1, 2, 3 Oknum, dari pada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh Oknum, bagaiamana Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat,” terangnya.

Baca Juga:  Diduga Langgar Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Karton di Cikarang Timur Luput Dari Pengawasan Pemerintah Kecamatan

Terhadap Oknum tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), sanksi itu diberikan didukung dengan yang kuat.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut, bahwa Oknum Kepolisian tersebut inisial YR (38), bersamanya didapatkan barang bukti berupa 5 Kg Narkotika jenis Sabu.

“Tersangka menyimpan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 bungkus merek Teh Cina di dalam sebuah tas warna hitam,” ungkapnya.

Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3) malam di Jalan Tuanku Tambusai Gang Sabar Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi Narkoba.

Baca Juga:  Bos Tambang Ilegal Di Daerah IKN Berhasil Dibekuk Polda Kaltim

Dari hasil interogasi, Oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai Tukang Gendong Sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL.

“Tersangka YR mengaku barang tersebut milik AL, selanjutnya dilakukan pengejadan ke rumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri,” terangnya.

Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (NH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *