Oknum Satpol PP Di Rumah Bupati Bekasi Melarang Wartawan Untuk Meliput Terkait Pembagian Sembako

631

dutapublik.com – BEKASI Untuk kesekian kalinya, terulang kembali perlakuan dari para oknum yang sengaja melakukan pelarangan dan menghalangi tugas peliputan wartawan. Kini terjadi di Kabupaten Bekasi, tepatnya di kediaman Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.

Diketahui, Kerumunan warga Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi pada Sabtu (8/5) pagi, terkait pembagian sembako berupa sekarung beras dengan isi kurang lebih 5 liter dan kebutuhan lainnya, di rumah pribadi Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.

Kegiatan yang menyebabkan kerumunan warga tersebut, diduga melanggar aturan Prokes. Karena terantau adanya kerumunan serta tanpa menjaga jarak.

Ketika awak media bermaksud untuk melakukan peliputan terkait kegiatan pembagian sembako tersebut, namun pihak Satpol PP menghalangi dengan sengaja para awak media yang akan melaksanakan kegiatan jurnalis.

Menurut keterangan Mariam, jurnalis dari Media Lensa Hukum kepada awak media menuturkan, ketika dirinya beserta para awak media lainnya akan melaksanakan tugas peliputan, pihaknya dihalang-halangi dan dilarang oleh oknum Satpol PP yang berada di lokasi.

“Saya beserta beberapa rekan jurnalis dari media Mutiara Indo, ILOK News, dan beberapa rekan media lainnya dilarang masuk meliput kegiatan. Kami hendak sekalian mengkonfirmasi ke pihak penyelenggara terkait kegiatan tersebut. Namun dihalang-halangi oleh oknum Satpol PP yang bertugas di sekitar area kegiatan. Hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena telah melanggar Undang-Undang,” ungkap Mariam.

Mariam menerangkan, bahwa pelarangan maupun menghalang-halangi wartawan dan/atau jurnalis dalam mencari berita itu melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

“Dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 Bab II Pasal 2 menjelaskan, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.”

“Serta pada BAB VII Pasal 18 pada UU No. 40 tersebut, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi tugas wartawan atau melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah),” sebut Mariam. (SS/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *