dutapublik.com, KARAWANG – Komisi I DPRD Karawang, segera panggil Bupati, Ketua Baperjakat, dan BKPSDM, soal dugaan pelanggaran sistem merit dalam penunjukan Plt Dirut RSUD.
“Kami DPRD Karawang akan berencana pada hari Senin atau Selasa pekan depan, akan menindaklanjuti teguran merit berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN ),” ucap Saepudin Zuhri Anggota Komisi 1 Fraksi Gerindra.
Dalam penunjukan dr. Fitra Hergyana sebagai Dirut RSUD Karawang, menurutnya selain menabrak UU nomor 5 tahun 2014, juga menabrak berbagai aturan lain.
Diantaranya, ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan PP no. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, PP nomor 72 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.
Dalam PP nomor 72 tahun 2019 di Pasal 95 (2) menyebutkan bahwa sekretaris DPRD kab/kota, inspektorat daerah kab/kota, asisten sekretaris daerah kab/kota, kepala dinas daerah kab/kota, kepala badan daerah kab/kota, staff ahli bupati/wali kota, direktur RSUD kelas A dan B kab/kota, dan Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah kab/kota kelas A merupakan Jabatan Eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
“Kemudian pada pasal 121A (1) pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Direktur Rumah Sakit Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukan penyesuaian status jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sesuai dengan pasal 94 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) serta pasal 95 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah ini. (2) Penyesuaian status Jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, Peraturan Pemerintah nomor 72/2019 tentang Perangkat Daerah ditetapkan tanggal 14 Oktober 2019,” kata Asep, beberapa waktu lalu.
Bahkan menurutnya, perlu diketahui tentang Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 1/SE/1/2021 tentang PLH dan PLT bahwa pada point 11, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
“Sesuai aturan yang berlaku, tugas pelaksana tugas paling lama 3 bulan, dan yang kemudian bisa kembali diperpanjang,” jelasnya. (red)





