Parah, Baru Hitungan Hari Selesai Dikerjakan Proyek Aspal Di Desa Ranon Kecamatan Pakuniran Sudah Rusak

348

dutapublik.com, PROBOLINGGO – Pembangunan Infrastruktur berupa lapisan penetrasi (LAPEN) di Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, TA 2024 sudah terkelupas atau rusak, Minggu (19/01/2025).

Pengamatan wartawan media Dutapublik.com di lokasi pekerjaan, tampak kelihatan hasil pekerjaan dimana permukaan lapisan penetrasi (Lapen) sudah banyak yang terkelupas. Padahal pekerjaan ini baru hitungan hari selesai.

Sementara salah satu warga desa Ranon, berinisial SM sewaktu dimintai tanggapan tentang kondisi jalan tersebut, mengatakan sangat kecewa. Padahal pembangunan jalan ini diharapkan untuk memperlancar transportasi, agar perekonomian disini lebih sejahtera.

Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan dan pengelolaan anggaran pembangunan jalan lapisan Penetrasi ini, kuat dugaan bahwa pengawasan dari dinas terkait kurang maksimal. Begitu juga dengan keterlibatan Tim Pendamping Desa dan Pendamping Kecamatan diduga jarang turun ke lokasi proyek.

Dampaknya, penyedia jasa dengan para pekerjanya tidak terawasi dan tidak terkontrol dalam melakukan pekerjaan baik volume dan kualitas bahan.

Fakta di lapangan sangat mengejutkan setelah tim media klarifikasi dengan Kepala Desa Ranon, dirinya mengaku kalau pekerjaan Lapisan Penetrasi (LAPEN) volumenya masih kurang sekitar 164 meter, dan ia akan kerjakan lagi. “Karena waktu pengerjaan saya di Surabaya,” ungkap Kades Ranon kepada tim media.

Kepala Inspektur Kabupaten Probolinggo, mengatakan kepada tim media melalui pesan singkat account jejaring sosial Whatsapp, bahwa, saat ini masih dilakukan monev oleh tim Kecamatan dan pihaknya masih nunggu hasilnya.

Menyikapi viralnya pemberitaan di berbagai media online, Kiki, seorang aktivis yang terkenal kritis ikut menyoroti pekerjaan pembangunan Lapisan Penetrasi (LAPEN) yang lagi viral.

“Dengan hasil pekerjaan seperti itu sangat diperlukan untuk uji mutu ulang dan kebenaran kuantitas volume karena hasil akhir pekerjaan diduga tidak sesuai metode dan teknis pelaksanaan, salah satunya ketebalan LAPEN, dan volume panjang yang diduga kurang. Jika ada pelanggaran teknis, dan ada indiksi merugikan keuangan negara, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menidaklanjuti sebagaimana mestinya, sesuai undang undang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *