dutapublik.com – KARAWANG Pemerintah Desa Cikande Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang membuka program PTSL perdana Tahun 2021, yang bertempat di Aula Kantor Desa Cikande, pada Kamis (1/4).
Progam sertifikat massal atau yang sering biasa disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terswbut, mendapat Apresiasi dari Masyarakat. Dan dirasakan cukup membantu warga Desa Cikande, dikarenakan biaya yang cukup murah dan warga tidak harus membayar mahal untuk bisa mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Rasmin (58), warga Dusun Cikande Dua RT. 02 RW. 02 yang mengikuti progam PTSL tersebut saat kami konfirmasi mengatakan, sangat mengapresiasi dan terbantu dengan adanya progam PTSL yang dibuka di Kantor Desa. Diharapkan untuk ke depan sering diadakan progam-progam yang membantu warga seperti PTSL.
“Alhamdulillah pak, dengan adanya Program Pertama PTSL ini sangat membantu bagi saya Warga Cikande,” ucap Rasmin kepada awak media dutapublik.com.
Sementara itu, Yusup Baihaki selaku Sekretaris penyelenggara program pertama PTSL mengungkapkan, bahwa kuota PTSL di Desa Cikande sebanyak 1.250 bidang tanah.
“Kemarin baru sosialisasi awal, InsyaAllah Rabu depan sambil Minggon sosialisasi langsung dari petugas BPN nya, bahwa di Desa Cikande Kecamatan Cilebar untuk progam perdana PTSL ini hanya mendapatkan kouta 1.250 bidang, baik mencakup Tanah darat maupun Sawah dari BPN,” katanya.
Lanjut Yusup, Bidang Tanah di Desa Cikande memang lebih sedikit, dibandingkan dengan bidang tanah di Desa yang lain.
“Dikarenakan luas wilayah yang lebih sedikit dari Desa lain di Kecamatan Cilebar, untuk peserta yang mengikuti progam ini pun belum semua mendaftarkan diri. Data yang kami terima hari ini masyarakat yang medaftar baru mencapai lima puluh bidang lebih,” imbuhnya.
Masih menurut Yusup menambahkan, adapun persyaratan untuk masyarakat mendaftar sebagai peserta PTSL adalah harus melengkapi foto copy E-KTP, foto copy KK, foto copy SPPT terbaru, foto copy peralihan Hak kepemilikan (Jika ada peralihan hak yang belum keluar SPPT) dan foto copy Akta Jual Beli (AJB) jika ada.
“Untuk pendaftaran belum semua masuk ke Panitia, diharapkan ke depan agar semua warga yang mengikuti bisa segera mendaftarkan diri,” pungkas Yusup di sela sela kegiatan. (radi)