dutapublik.com, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) resmi memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus menyesuaikan kebijakan perpajakan daerah.
Dalam kebijakan tersebut, Pemprov Sulut menetapkan keringanan pokok PKB sebesar 25 persen. Dengan adanya pengurangan ini, pemerintah memastikan tidak akan terjadi kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor sepanjang tahun 2026.
Selain itu, pemerintah juga menghapus penerapan pajak progresif kendaraan bermotor. Artinya, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tambahan pajak progresif sebagaimana ketentuan sebelumnya.
Tak hanya itu, Pemprov Sulut juga memberikan pembebasan pokok PKB bagi kendaraan bermotor dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan luar daerah untuk segera menyesuaikan administrasi kendaraannya.
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, pemerintah mengimbau pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Utara agar segera mengurus mutasi dan pemindahan administrasi kendaraan di kantor Samsat setempat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap kebijakan keringanan PKB ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor di daerah. Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku mulai 8 Januari hingga 31 Desember 2026. (Effendy)





