Pendamping Bansos Tegaskan Tidak Bisa Disalahkan, Kemensos Sudah Jelaskan Alasan Penghentian

152

dutapublik.com, BEKASI – Sejumlah penerima manfaat bantuan sosial (Bansos) belakangan mempertanyakan peran pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/sembako) terkait adanya data penerima yang dihentikan. Bahkan, tidak jarang pendamping di lapangan menjadi pihak yang disalahkan atas keputusan tersebut.

Menanggapi hal ini, para pendamping menegaskan bahwa keputusan penghentian Bansos bukanlah kewenangan mereka, melainkan hasil verifikasi pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PPATK dan Bank Indonesia.

“Kemensos sudah menjelaskan secara terbuka bahwa ada lebih dari 600 ribu penerima manfaat yang terindikasi ikut bermain judi online. Dari jumlah itu, 200 ribu lebih sudah dihentikan bantuannya, sementara sisanya masih dalam proses pendalaman. Itu murni keputusan pusat, bukan pendamping,” tegas salah satu pendamping di lapangan.

Baca Juga:  Diduga Langgar Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Karton di Cikarang Timur Luput Dari Pengawasan Pemerintah Kecamatan

Pendamping menekankan, tugas mereka sebatas melakukan pendampingan, verifikasi lapangan, dan menyampaikan informasi resmi dari pemerintah kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Dengan demikian, jika ada penerima yang dinonaktifkan, maka hal itu berdasarkan sistem dan data nasional, bukan keputusan individu pendamping.

Khusus di Kabupaten Bekasi, jumlah KPM yang terindikasi bermain judi online mencapai hampir 1.000 orang. Dari angka tersebut, tercatat sekitar 400 KPM PKH dan 600 KPM penerima sembako yang masuk dalam daftar hasil verifikasi.

Baca Juga:  Masjid Baitulrahman Amongena Satu Langowan Sembelih 10 Ekor Sapi

“Pendamping hanya menyampaikan kebijakan. Jadi tidak benar kalau ada anggapan pendamping yang menghentikan atau memutus bantuan. Kami berharap masyarakat memahami bahwa data itu diverifikasi langsung oleh Kemensos bersama lembaga terkait,” tambahnya.

Kemensos sendiri menegaskan, bansos yang dihentikan tidak dihilangkan, melainkan dialihkan kepada masyarakat lain yang dinilai lebih berhak. (Rahmat,Zabar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *