dutapublik.com, KARAWANG –
Sebanyak 121 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, harus menerima kenyataan pahit setelah bantuan sosial (bansos) mereka dihentikan karena terindikasi terlibat dalam praktik judi online.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Badrudin, selalu TKSK di wilayah tersebut, saat diwawancarai dutapublik.com, Sabtu (13/09/2025).
“Jumlahnya ada 121 KPM yang distop bansos karena judi online,” ungkap Badrudin.
Terkait kemungkinan pemulihan status bansos bagi para penerima, Badrudin menilai hal tersebut cukup sulit.
“Kayaknya susah ya. Tapi menunggu kebijakan Kemensos,” ujarnya.
Lebih lanjut, Badrudin menjelaskan bahwa jauh sebelum adanya penghentian bansos, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para KPM mengenai aturan baru terkait larangan bermain judi online. Sosialisasi tersebut tidak disampaikan dalam bentuk ancaman, melainkan penegasan aturan yang berlaku ke depan. “Sudah disosialisasikan. Cuma karena waktunya cukup lama, disangka tidak ada aturan. Jadi masih ada yang aktif pada tahap awal. Kalau ancaman sih tidak, hanya penegasan aturan ke depan itu seperti apa,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dampak buruk praktik judi online, yang kini bukan hanya menggerogoti ekonomi keluarga penerimanya, tetapi juga berimbas pada terhentinya bantuan dari pemerintah.
Masyarakat berharap ada kebijakan tegas sekaligus solusi dari Kementerian Sosial, agar KPM yang benar-benar membutuhkan tetap mendapat perlindungan sosial. Di sisi lain, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi mereka yang masih mencoba terjerat judi online. (Rahmat)





