Duta Publik

Pengacara Habibah Pastikan Kliennya Anak Kandung H. Karja Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung

287

dutapublik.com, KARAWANG – Polemik mengenai asal usul Habibah Robilijati yang merasa memiliki tanah darat dan rumah yang berlokasi di Desa Rawagempol Kulon Kecamatan Cilamaya Wetan yang saat ini didiami Agan dan keluarganya, dijelaskan oleh Pengacara Habibah bernama Muhammad Rusdy Ansari.

Menurut Rusdy, asal usul Habibah diterangkan berdasarkan putusan Pengadilan yang menyatakan Habibah Robilijati sebagai ahli waris yang sah dari H. Karja bin Kastiwan dan ahli waris Pengganti yang sah dari almarhumah Ruspen Binti Darmin.

“Habibah merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Karja bin Kastiwan dan ahli waris pengganti yang sah dari Almarhum Ruspen Binti Darmin berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3486/K/Pdt 2019 tanggal 2 Desember 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rusdy.

Selanjutnya kata Rusdy, H. Karja dan Hj. Artati sebelumnya menikah secara agama, selanjutnya Pernikahan H. Karja bin Kastiwan dan H. Artati Binti H. Karsim disahkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Karawang setelah H. Karja bin Kastiwan meninggal dunia.

Surat Keterangan Desa Yang Menerangkan Terkait Bidang Tanah Yang Merupakan Harta Peninggalan Dari Ruspen Binti Darmin

Lalu mengenai obyek sengketa antara Habibah dan Agan berupa tanah darat dan rumah merupakan milik nenek kandung Habibah (Almarhum Ruspen binti Darmin) berdasarkan Girik C Nomor: 335/1820 Persil 138 seluas 3770 m2 yang dituangkan dalam Surat Keterangan Desa yang ditandatangani oleh Kades Rawagempol Kulon, H. Sirad.

Namun Rusdy saat ditanyakan mengenai alas hak berupa girik sebagai bukti kepemilikan rumah dan tanah darat tersebut, Rusdy selaku lawyer dari Habibah tidak bisa memperlihatkannya.

“Enggak ada (girik) informasi dari Klien dibawa oleh Herman dan belum dikembalikan sampai sekarang. Lalu info dari klien yang dibawa sama Herman berupa SPOP bukan girik, dan kemungkinan salinan girik masih tersimpan di Desa,” pungkasnya. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!