Pengadilan Kasus Tipikor PT. Asabri Dinilai Tidak Memihak Keadilan, Komisi Yudisial Diminta Ambil Sikap

563

dutapublik.com, JAKARTA – Pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 telah dilaksanakan sidang lanjutan perkara PT. ASABRI yang dipimpin oleh Hakim Ketua IG Eko Purwanto beserta 4 orang majelis hakim dan Tim JPU Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., DKK serta dihadiri oleh Penasihat hukum para terdakwa Syamsu Djalal, DKK dengan agenda hari ini pembacaan Tuntutan terhadap para Terdakwa A.n :

1. Adam R. Damiri
2. Sony widjadja
3. Jimmy Sutopo
4. Heru hidayat
5. Bachtiar Effendi
6. Hari Setianto
7. Lukman Purnomosidi

Bahwa sidang dimulai  jam 13.30 wib diawali oleh pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa an.
1. Sidang an. Sonny Widjaja dimulai sekira jam 13.00 wib sampai dengan jam 16.30 wib dengan agenda pembacaan tuntutan, adapun amar tuntutan sebagai berikut :
– dakwaan yang dibuktikan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
– Pidana penjara selama 10 tahun;
– Pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan
– Uang pengganti sebesar Rp. 64.500.000.000,00 subsidiair pidana penjara selama 5 tahun
– Biaya perkara Rp. 10.000,00

2. Heru Hidayat dimulai sekira pukul 16.30 dengan agenda pembacaan Tuntutan, adapun amar Tuntutan sebagai berikut:
–  Dakwaan yang dapat dibuktikan
Ke 1 Primer: Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal  18 UU 31 th ’99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
– ke 2 Primer Pasal 3 UU No.8 th 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
– menghukum Terdakwa dengan Pidana Mati
– Membebankan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bedanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Bahwa terhadap Tuntutan Penuntut umum tersebut para terdakwa melalui Penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan/ pledoi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan hari Senin tanggal 13 Desember 2021.

Selanjutnya Sidang ditunda dan dinyatakan ditutup sekira pukul 10.35 WIB. Adapun alasan JPU tuntut mati :

Hal yang memberatkan :
1. Perbuatan terdakwa Mengakibatkan kerugian yang sangat besar 12 triliun sedangkan aset yang disita 2 triliun
2. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN
3. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya

Hal yg meringankan:
1. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
2. Terdakwa sopan dipersidangan

– Menurut JPU berbuatan terdakwa merupakan pengulangan tindak pidana ( pemberatan.

Pada hari Selasa 18 Januari 2021 agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim -dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan berlanjut yakni antara perkara Jiwasraya dan Asabri.

Senada dengan JPU, di tempat terpisah seorang Pakar Hukum Pidana sekaligus Pengamat Kebijakan Hukum dan Publik. Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE., CPA., sangat menyayangkan putusan hakim.

“Menurut saya Jaksa Penuntut Umum sudah tepat dan Benar dengan menuntut hukuman mati bagi para terdakwa, namun sangat di sayangkan hakim tidak memihak pada kebenaran dan keadilan, faktanya Putusan Majelis hakim pada kasus Korupsi tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap masyarakat luas, Hakim semacam itu perlu dilepas palunya, saya menghimbau agar Komisi Yudisial mensikapi atas sikap Hakim yang menggunakan kekuasaannya ( abuse of power) yang sangat mencoreng rasa Keadilan,” jelas Seno.

Menurutnya Hukum Pidana Indonesia tidak mengenal istilah pidana nihil. Sungguh sesuatu yang sangat langka di telinga pencari keadilan. Padahal menurut pengamatannya bahwa peristiwa hukum tersebut jelas dan terang merupakan pengulangan perbuatan (residivis) yang sangat merugikan perekonomian Negara dan khalayak hidup orang banyak.

Atas Putusan Sidang tipikor yang merugikan negara, dosen Universitas Bhayangkara itu menegaskan agar Komisi Yudisial memeriksa hakim yang di duga bermain mata dengan para terdakwa. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *