Pengadilan Tinggi NTB Ambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan XIX di Mataram

164

dutapublik.com, MATARAM – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Angkatan XIX pada Selasa (16/9/2025).

Sidang terbuka yang berlangsung di Aula Pengadilan Tinggi NTB ini dipimpin langsung oleh Ketua PT NTB, Dr. Heri Supriyono, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, Dr. Heri menegaskan bahwa sumpah advokat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Advokat adalah penegak hukum. Karena itu, harus benar-benar menjalankan profesinya sebagaimana sumpah yang telah diikrarkan,” ujarnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., yang diwakili oleh Ketua DPW PERSADIN NTB, Lukman Afrizal, S.H., didampingi Sekretaris Wilayah Rusman Khair, S.S., S.H., M. Daud, Direktur LBH PERSADIN NTB M. Syarifudin, S.H., M.H., serta Ketua DPC PERSADIN Kabupaten/Kota se-NTB dan sejumlah tokoh organisasi hukum di NTB.

Baca Juga:  Therion DNA Indonesia Gelar Halal Bihalal Vapers di Bekasi, Perkuat Silaturahmi dan Kampanye Anti Narkoba

Sehari sebelumnya, telah dilaksanakan pelantikan Advokat DPW PERSADIN NTB di Sekretariat DPW Jalan Batu Bolong Nomor 17, Pagutan Barat, Mataram.

Dalam arahannya, Ketua DPW PERSADIN NTB, Lukman Afrizal, S.H., menegaskan bahwa advokat resmi menjadi advokat setelah dilantik oleh organisasi advokat dan diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi.

Baca Juga:  Persadin, APBE Law Firm, Dan MMD Initiative Sukses Gelar Seminar Nasional Tentang Korupsi

“Profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah kehormatan. Profesi ini melekat tanggung jawab besar. Integritas dan kehormatan harus selalu dijunjung tinggi,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Sekjen DPW PERSADIN, Rusman Khair, menambahkan bahwa sumpah advokat hanyalah langkah awal. Menurutnya, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), dan masa magang hanyalah fondasi.

“Pendidikan berkelanjutan adalah kunci agar kualitas advokat tetap terjaga. Ke depan, PERSADIN akan lebih menekankan kualitas daripada kuantitas,” tandasnya. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *