dutapublik.com, KARAWANG – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau disingkat PKBM adalah lembaga pendidikan yang diselenggarakan di luar sistem pendidikan formal dengan dikelola oleh masyarakat itu sendiri dengan tujuan untuk memberikan kebutuhan pelayanan pendidikan di masyarakat.
PKBM dalam kegiatannya mengembangkan berbagai model pembelajaran dengan tujuan mengembangkan kemampuan dan keterampilan masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas hidupnya.
Program yang dilaksanakan di PKBM meliputi program pendidikan paket A setara SD, paket B setara SMP dan paket C setara SMA. Selain itu PKBM juga melaksanakan program pendidikan keterampilan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan di bidang keterampilan sehingga setiap warga belajar diharapkan memiliki kemampuan dasar keterampilan dan memiliki skil yang dapat dikembangkan kearah wirausaha.
Dalam perkembangannya PKBM sekarang ini diwajibkan mengikuti seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kalau menilik dari semua kebijakan Kemendikbud terhadap PKBM, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh penyelenggaraan pendidikan non formal sekarang ini sudah bisa dikatakan sama dengan pendidikan formal.
Kebijakan tersebut secara tidak langsung turut merubah paradigma dan marwah PKBM yang sudah sekian lama berjalan.
Pada awalnya kebijakan Kemendikbud tersebut telah membuat para pengelola PKBM kelimpungan, sekarang mereka harus mampu membiasakan diri dengan sistem baru yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud.
Tujuan pemerintah memang bagus agar pendidikan non formal benar-benar memiliki legitimasi dan integritas yang lebih tinggi lagi di masyarakat dan tidak lagi dipandang sebelah mata.
Namun kebijakan tersebut bukan tanpa masalah, karena faktanya banyak kendala yang dihadapi oleh para pengelola PKBM dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Masalah utama yang menjadi kendala para pengelola PKBM adalah minimnya sarana dan prasarana yang mereka miliki. Secara umum proses pembelajaran yang dilakukan oleh PKBM yaitu dengan menumpang ruang kelas di sekolah lain.
Pemerintah memang telah menyediakan anggaran untuk membantu dalam pengadaan ruang kelas baru (RKB). Namun PKBM dihadapkan pada kesulitan dalam pengadaan lahan yang menjadi syarat utama pengajuan RKB.
Sedangkan dana bantuan operasional (BOP) yang dikucurkan pemerintah hanya boleh digunakan untuk biaya operasional pembelajaran serta biaya penunjang kegiatan pembelajaran lainnya.
Kenyataan ini tentunya harus menjadi perhatian serta pertimbangan pemerintah dan para stakeholder yang berkecimpung di bidang pendidikan non formal.
Semua pihak tidak boleh menganaktirikan pendidikan non formal, karena eksistensi dan sumbangsih mereka sangat besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program-program yang dijalankan oleh PKBM.
Pengelola PKBM bersama para tutor yang tergabung di dalamnya memiliki tantangan yang lebih berat dibandingkan rekannya yang bertugas di sekolah formal.
Faktor usia peserta didik, letak geografis dan penyesuaian waktu pembelajaran adalah sekian di antara beberapa tantangan tersebut. Belum lagi menyangkut masalah kesejahteraan, jika parameter yang digunakan adalah penghasilan maka apa yang diperoleh tutor PKBM sangat jauh dengan apa yang didapatkan rekan mereka di sekolah formal.
Para pemangku kebijakan pendidikan non formal baik itu Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten, Bidang PAUD Dikmas Disdikpora maupun FK PKBM Kabupaten tidak boleh tutup mata atau berpangku tangan terhadap hal ini.
Berkembang pesatnya pendidikan non formal sudah semestinya diimbangi dengan meningkatnya kesejahteraan para pengelola serta para tutor PKBM. (Endang Andi)





