Penjelasan Kapolres Tanjung Balai Terkait Berita Opini Polisi Bali Dan Langgam Kota Kerang

537

dutapublik.com, TANJUNG BALAI – Pada Senin (17/5), Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira memberikan penjelasan terkait pemberitaan opini Polisi Bali Dan Kota Kerang.

Menurutnya, tulisan berjudul Polisi Bali dan Langgam Kota Kerang, yang tayang pada 9 Mei 2021 lalu,  jelas-jelas telah menggiring opini publik ke arah yang negatif. Malah terkesan mencederai dan mendiskreditkan karakter dan budaya warga Tanjung Balai.

“Ada dugaan, bahwa tulisan itu adalah  statemen saya sebagai Kapolres Tanjung Balai. Padahal, pada tanggall 7 Mei siang itu, saat saya bertemu denga  wartawan media OL, hanya berbincang-bincang santai,” ungkap putu.

Putu menjelaskan, ketika itu wartawan menanyai bagaimana Kapolres menyikapi aksi para aktivis Kota Tanjung Balai dan dijawabnya sebagai Kapolres, dirinya hanya mengatakan pernah beberapa kali menerima aksi damai para aktivis.

Baca Juga:  Ketua GM GRIB Jaya Sumut Soroti Maraknya Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal

“Saya juga tidak pernah mengeluarkan statemen untuk mendiskreditkan dan membanding-bandingkan antara budaya Bali dengan Tanjung Balai,” jelasnya.

Disebutkan, berita yang ditayangkan murni persepsi dan opini wartawan. Dirinya sangat menyayangkan pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diutarakannya kepada wartawan.

Bahwa, berdasarkan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Pasal 5 Ayat 2, maka media online yang menayangkan pemberitaan tersebut wajib melayani hak jawab dan klarifikasi saya untuk terciptanya pemberitaan yang seimbang.

“Demikian hak jawab ini saya sampaikan agar ditayangkan secara utuh. Sekaligus menekankan bahwa tidak ada niat saya sedikitpun ingin mendiskreditkan warga Tanjung Balai yang dikenal ramah dan santun,” terangnya.

Baca Juga:  Sekber Wartawan Indonesia Kini Resmi Terdaftar Di Kesbangpol Karawang

Sementara, media online yang menayangkan tulisan opini tersebut mengutarakan, bahwa hari ini,  memenuhi hak jawab Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, terkait berita berjudul Polisi Bali dan Langgam Kota Kerang.

“Kami punya kewajiban memuat penjelasan Kapolres Tanjung Balai, sebagai wujud pemenuhan kode etik jurnalistik. Sekaligus sebagai bukti tidak ada niat buruk dari kami di balik penayangan berita opini berjudul Polisi Bali dan Langgam Kota Kerang.”

“Kami berharap jangan sampai masalah ini berkepanjangan. Berikut penjelasan dan hak jawab Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira yang dimuat secara utuh. (AVID)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *