Penyalur Pekerja Migran Hj Toni Belum Miliki Izin Dan Legalitas Resmi, Satpol PP Karawang Pilih Bungkam

530

dutapublik.com, KARAWANG – Berusaha sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah jelas diatur dalam ketentuan Undang-undang dan peraturan turunannya. Sebagai penyalur PMI yang legal harus mengikuti persyaratan sesuai aturan Undang-Undang Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dimana dalam pasal 66 menjelaskan wajib berbadan hukum serta memiliki izin usaha dengan menerapkan ketentuan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Namun ketentuan ini diduga tidak dipenuhi oleh Haji Toni yang terkenal sebagai salah satu sponsor/pmeroses PMI. Selain itu Haji Toni juga diduga  memberangkatkan para Calon PMI dengan cara unprosedural/ilegal.

Ketika menyikapi izin daripada legalitas usaha Haji Toni, mirisnya salah Kasie Penyidikan Pol PP Karawang, Wahyu ketika dikonfirmasi oleh awak media dutapublik.com bungkam seolah tutup mata dan tidak mau memberikan edukasi dengan usaha Haji Toni yang diduga belum memiliki izin dari dinas terkait. Sangat disayangkan demi kepentingan masyarakat umum seharusnya Wahyu mau bisa memberikan penjelasa.

Padahal sudah jelas diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 bahwa ketentuan umum Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *