Peradin Resmi Berhentikan Natalia Rusli Sebagai Advokat, LQ Indonesia Lawfirm Cabut Gugatan Di PTUN Serang

343

dutapublik.com, JAKARTA – LQ Indonesia Lawfirm, yang sebelumnya menggugat Pengadilan Tinggi Banten agar membatalkan Berita Acara Sumpah dan status Advokat Natalia Rusli, resmi mencabut Gugatan PTUN Serang.

Pasalnya, dari pertemuan dengan PT Banten, ternyata, Natalia Rusli, sudah dicabut dan dibatalkan surat pengangkatannya sebagai Advokat oleh Peradin dan Pengadilan Tinggi Banten. Sehingga, tujuan dari gugatan PTUN sudah tercapai.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

“hari ini, kami terima surat resmi dari PT Banten, sesuai dengan pertemuan sebelumnya di PTUN Serang. Ternyata, status advokat Natalia Rusli sudah dibatalkan oleh PT Banten atas permintaan Ropaun Rambe, sebagai Ketua Umum Peradin, selaku pihak yang mengangkat Natalia Rusli, sebagai Advokat sebelumnya di 27 Februari 2020,” ungkapnya, dalam press release pada Jumat (5/5)

Bambang menuturkan, engangkatan Natalia Rusli, resmi dibatalkan tanggal 26 Desember 2020, oleh Peradin dan disetujui oleh Pengadilan Tinggi Banten. Sehingga, sejak 26 Desember 2020, Natalia Rusli, bukanlah Advokat dan tidak lagi berhak menyebut dan mengunakan gelar Advokat.

Keterangan Gambar 2: Surat Pemberitahuan Dari DPP Peradin Untuk Pengadilan Tinggi Banten

“Jadi, Natalia Rusli, ternyata tahu bahwa dirinya bermasalah di Peradin. Belasan korbannya melapor ke Peradin dan meminta Sidang Etik di Peradin. Karena takut menghadapi sidang etik, Natalia Rusli, mengundurkan diri dari Peradin dan oleh Ropaun Rambe, surat pengangkatan Advokatnya tersebut dibatalkan.”

“Namun, Natalia Rusli, walau tahu bahwa surat pengangkatan Advokat tersebut dibatalkan, tetap merasa dirinya sebagai Advokat. Padahal, sudah tidak ada lagi landasannya sebagai Advokat dengan di batalkannya pengangkatannya sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat dan Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

Dijelaskan Bambang, bahwa keterangan yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Banten, sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya yang menjadi korban Natalia Rusli.

“Selama ini, Natalia Rusli, mengaku Advokat dan mengambil lawyer fee. Kenyataannya, Natalia Rusli, sebenernya sudah tahu bahwa status Advokatnya sudah dibatalkan. Sehingga, Natalia Rusli, resmi sengaja menggunakan profesi Advokat palsu/bodong. Pengadilan Tinggi saat ini sedang memintakan Fatwa MA, sehingga bisa memblokir dan memblack list Pengacara Bodong yang sudah dicabut status Advokatnya,” tuturnya.

Keterangan Gambar 3: Tanda Terima Surat DPP Peradin

Menurut Bambang, LQ Indonesia Lawfirm, berkomitmen memberantas para oknum Advokat Bodong, apalagi yang memghalangi penegakan hukum.

“Setelah Natalia Rusli, Juristo, adalah oknum yang mengaku pengacara dan Sarjana Hukum, padahal baru semester 6 di STIH. LQ, akan ambil proses hukum ke Dikti dan STIH untuk mencegah dan memidanakan yang bersangkutan agar nantinya dengan adanya masalah hukum ini, yang bersangkutan tidak bisa disumpah Advokat karena tidak memenuhi persyaratan, antara lain tidak terjerat pirana ancaman 5 tahun ke atas dan perlakuan tidak jujur. LQ Indonesia Lawfirm, akan pastikan secara hukum, Juristo, tidak akan melecehkan profesi Advokat, biar dia balik jadi mafia asuransi saja. Harus dibedakan antara penjahat dan mafia dengan Advokat atau penegak hukum,” jelasnya.

Bambang, meminta agar masyarakat berhati-hati banyak lawyer bodong dan lawyer tidak berintegritas berkeliaran mencari mangsa.

“Jika tidak yakin atas Advokat yang menawarkan, bisa hubungi LQ Indonesia Lawfirm untuk mengecek dan jika menjadi korban bisa konsultasi gratis dengan LQ di Hotline Tangerang 0817-489-0999 atau Jakarta 0819-0489-0999. Ada ancaman pidana bagi Advokat palsu dan menggunakan gelar sarjana hukum palsu,” imbaunya.

Sementara, Ropaun Rambe, selaku Ketua Umum Peradin, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (5/5) sekira pukul 10.58 WIB, belum bisa memberikan tanggapannya hingga berita ini dipublikasikan. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *