dutapublik.com, PEMATANG SIANTAR – Kendati Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada segenap jajarannya, untuk perangi Narkoba, karena sumber kejahatan dan musuh Bangsa/Negara Republik Indonesia. Rabu(22/1)
Namun, ternyata upaya keras Kapolri melalui instruksi yang telah dikeluarkannya, sepertinya dianggap bagai “Angin lalu” alias kurang berlaku di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Kenyataan yang cukup miris itu dibuktikan dengan begitu leluasanya komplotan bandar sabu-sabu berinisial RS (Roi) yang mengedarkan/menjual sabu.
Menurut sumber di tempat kawasan lokasi depan SPBU Patuan Nagari Jalan Sisingamangaraja, yang beberapa waktu lalu digerebek personel gabungan BNN dan Brimob Pematang Siantar, Jumat Siang (06/09-2024), serta menangkap 3 orang dari salah satu warung terminal Sukadame/Parluasan dan setelah itu dilakukan pengembangan ke depan SPBU Patuan Nagari, rumah orang tua RS (Roi) Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, dan disana ditemukan barang bukti 56 paket diduga sabu, namun sampai saat ini tidak diketahui bagaimana perkembangan kasus penangkapan tersebut?
Bahkan ternyata peredaran sabu bukannya berkurang ataupun redup, malah cenderung makin berkibar. Menurut sumber di dua (2) lokasi peredaran sabu-sabu seperti di Jalan H. Adam Malik (Kompleks Ruko), Kecamatan Siantar Barat dan di dalam Terminal Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, kian ramai mulai pagi hingga 24 jam sangat membludak “dibanjiri” pembeli/pemakai sabu barang terlarang musuh bangsa hilir mudik dengan kendaraan bermotor terutama roda dua.
Terduga bandar sabu RS mengendalikan peredaran narkoba sabu di dua lokasi dan tempat peredarannya selalu berpindah-pindah tempat di Wilayah Kecamatan Siantar Barat dan Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. Sumber mengungkap sindikat pengedar sabu RS juga ditamsilkan bagai ayam dielus-elus agar terus bertelur untuk menghasilkan puluhan bahkan ratusan juta rupiah setiap harinya.
Menjadi tanda tanya, apakah hal itu berhubungan erat dengan informasi yang berkembang menyebutkan sebagai untuk kelancaran dan pengamanan, sindikat pengedar barang terlarang musuh bangsa itu santer dikatakan memberikan upeti Rp60 Juta setiap minggu melalui oknum Satnarkoba Polres Pematang Siantar berinisial Htmn Artng dan Gnd, yang katanya disebut diserahkan kepada Oknum Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar?
Sementara, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat dikonfirmasi via WhatsApp Rabu Siang (22/01/2025), menjawab singkat atas dugaan temuan kasus di atas, “kita tindaklanjuti.” (Tim)


