dutapublik.com – JAKARTA Sorotan publik mengenai para mafia tanah yang bergentayangan memakan mangsa direspon cepat oleh Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri). Menyikapi hal ini Kapolri langsung membentuk Satgas Anti Mafia Tanah dalam rangka memberantas para mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian R Djajadi berdasarkan laporan berjalan hingga saat ini Satgas Antimafia Tanah telah menetapkan 61 tersangka dari 37 kasus pertanahan pada periode Ferbruari 2021 hingga 21 Mei 2021.
“Adapun sebanyak 39 tersangka beserta barang bukti dari penanganan 18 kasus yang ditangani oleh Satgas Antimafia Tanah telah dilimpahkan ke penuntut umum,” ujar Andi, belum lama ini.
Masih kata Andi, Satgas Anti Mafia Tanah juga telah melimpahkan tujuh berkas penyidikan perkara tanah ke jaksa peneliti.
Tentunya langkah cepat Satgas Anti Mafia Tanah untuk memberangus para penjahat pertanahan ini sangat layak diapresiasi oleh masyarakat. Harapannya aksi Satgas Mafia Tanah ini tidak berhenti disini saja namun bisa memberantas secara total para mafia tanah baik itu dari kalangan oknum aparat maupun dari oknum masyarakat. (uya)






