dutapublik.com – KARAWANG Kasus penipuan gabah yang dilaporkan ke Polsek Tempuran dengan nomor Laporan Polisi LP/B21/VII/2020/kbr/Tes.Krw/Sek.Tmp terus diproses hingga saat ini. Bahkan berdasarkan hasil penyelidikan diduga kuat telah ada pelaku utama dalam kasus penipuan ini yaitu Haji Juhe.
Namun menurut Kanit Reskrim Polsek Tempuran, Aiptu Wawan bahwa pelaku utama dalam kasus yang dilaporkan oleh H. Engkus, Ujang Rusmawan dan Cunayah saat ini sedang kabur atau buron menghindari proses hukum.
“Sesuai dengan laporan bahwa pelaku H. Juhe sampai saat ini tidak ada di tempat atau kabur,” ujar Aiptu Wawan, belum lama ini kepada dutapublik.com.
Menurut Wawan, salah satu anggota Polsek Tempuran atas nama Pei sudah menjelaskan perkembangan kasus ini secara detail kepada Sdr. A. Tatang Suryadi selaku kuasa pelapor. Sdr. Tatang kata Wawan juga sudah dijelaskan secara gambalng tentang permasalahanya yang di laporkan ke Polsek oleh Pei.
Wawan juga menjelaskan bahwa Kan kasus ini dari awal sampai saat ini terus berproses dan masih tahap lidik.
Adapun mengenai kejelasan status hukum Sdr. Asep Rahmat Als Ebon masih sebagai saksi dan kemungkinan besar menjadi tersangka yang ikut serta dalam kejahatan bilamana pelaku utama yaitu H. Juhe sudah ditemukan dari pelariannya.
Perlu diketahui bahwa H. Engkus, Ujang Rusmawan dan Cunayah menjual gabah hasil panen kepada sepasang suami istri tengkulak H. Juhe dan Hj. Diah sekitar Rp.56 juta. Dalam prosesnya kasus kejahatan ini diperantarai oleh Asep Rahmat alias Ebon selaku calo dalam jual beli gabah yang berujung penipuan. (uya)






