dutapublik.com, JAKARTA – Ini menjadi pandangan bagi kalangan Peduli Lingkungan dan Keuangan Negara di sisi pajak kebun dan hak masyarakat setempat, terindikasi Tata Kelola Kehutanan dan Transparansi di Kabupaten Ketapang masih kurang tegas dan terbuka.
Salah satu Warga dan sebagai Tokoh Masyarakat Hendra Cs mengatakan kepada pada RN, pada Selasa (8/6) lalu, bahwa Masyarakat sudah secara turun temurun menggarap lahan tersebut.
”Tanah tersebut kami garap turun temurun dan kami tanami serta miliki berkelanjutan hingga pada tahun 2012, Tanah Ulayat yang kami garap di terbitkan SKT (Surat Keterangan Tanah_red).”
“Pada penghujung tahun 2012 PT. GKG melakukan perluasan Kebun Kelapa Sawit. Setelah kami tau adanya penggusuran dari PT. GKG, kami turun kelapangan dan kami mempertahankan tanah dan kebun beserta isinya,” katanya.
Akhirnya polemik dan pertikaian tak bisa dielakkan antara Pemilik tanah dan pihak PT. GKG, warga Pemilik tanah dan kebun saling klaim. yang berujung terjadi penutupan jalan dan ironisnya oknum Polsek Kendawangan turun kelapangan bersama Security PT. GKG yang dengan beringas dan sangat kasar bergaya ala Preman sambil menyeret masyarakat dan menyuruh buka Portal yang dipagar Pemilik tanah dan kebun di area kebun Dawit Blok M.37-38-39 yang luasnya ± 23,46 Ha.
“Di atas lahan kami yang sudah ada tanam tumbuhnya yang menjadi penghujung sebagai sumber kehidupan kami, dirusak dan dirampas secara tidak manusiawi oleh PT. GKG. PT. GKG diduga melakukan perbuatan kesewenang-wenangan, dialah seolah-olah Penguasa Hukum dan Pemilik Hukum, masyarakat kecil dipelintir dengan kekuasaannya,” bebernya.
Diketahui, beberapa pihak Oknum suruhan Perusahaan, melakukan Chat ke nomor Staf Redaksi menanyakan alamat kantor, tekait pemberitaan yang sudah viral di salah satu video adanya pengusiran dari PT. GKG terhadap masyarakat. Sehingga diduga awak Media Rajawalinews mengalami intimidasi dari pihak oknum-oknum suruhan Perusahaan tersebut.

“Kami menghormati hak setiap Narasumber, sebagaimana kode etik jurnalis, sehingga apa yang kami tulis, hanya menginformasikan supaya publik bisa mengetahui. Selebihnya, publik menilainya sendiri,” terang Ali Sopyan selaku Pimpinan Umum Rajawali Group.
Ali menerangkan, apa yang ditulis oleh wartawan tidak dari opini wartawan, tetapi fakta yang diperoleh.
“Selain itu, salah seorang wartawan kami dari Kalbar dalam keterangannya juga mengatakan, wartawan bekerja sangat jujur, karena apa yang Narasumber sampaikan, itulah yang ditulis.”
“Kami tidak pernah tambah dan kurangi kata dari Narasumber, karena kami bekerja sesuai dengan kode etik jurnalis. Penulisan berita yang kami muat, sesuai dengan prosedur dalam kode etik jurnalis,” tegasnya.
Ia sangat menyayangkan tindakan pihak PT. GKG yang tidak profesional terkait dugaan intimidasi kepada awak media.
“Pihak PT. GKG sengaja membuat manajemen konflik dan mengadu domba awak media. Seharusnya hak jawab yang akan dipublikasikan bisa menghubungi kontak person atau Redaksi Rajawali Group dan hal ini jadi memperkeruh. Media jangan dijadikan alat untuk kepentingan apa lagi pencitraan yang membohongi kejadian dan fakta yang sebenarnya,” ucapnya, pada Sabtu (3/7), di Jakarta.
Menurut Ali, PT. GKG sudah jelas-jelas merugikan warga masyarakat dengan secara sistem dan masif hak masyarakat digarong dan ini tidak bisa dibiarkan.
“Tim Pemburu Fakta Rajawali News akan terus mengawal kasus ini,” pungkas Ali Sopyan yang sekaligus Tim Divisi Watch Relation of Corruption (WRC). (SS)





