PMI Ilegal Asal Sukabumi Disiksa Petugas Syarikah Naz, Sponsor Pilih “Ngebudeg” Lari Dari Tanggung Jawab

410

dutapublik.com, SUKABUMI – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus meningkat dengan modus perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan iming iming gaji besar.

Agus Sponsor PMI Ilegal Rohimah

Beragam modus yang dilakukan oleh oknum sponsor agar mulusnya proses keberangkatan dan diduga menjalin sinergitas gelap dengan para oknum di berbagi sektor sehingga terciptanya sebuah lingkaran setan dan menjadikan bisnis kotor dengan cara menjebak mengeluarkan rayuan manis dan angin surga dengan mudahnya korban akan terjerat oleh para mafia TPPO tersebut.

Seperti halnya yang dialami Rohimah wanita kelahiran Sukabumi Jawa Barat, ia mengakui sudah tertipu oleh sponsor dan mengadukan langsung pada posko pengaduan dutapublik.com.

Rohimah menceritakan kejadian yang berlangsung saat ini tepatnya di negara timur tengah di kota Damam Kantor Syarikah Naz.

“Pak nama saya Rohimah tolongin saya pak,” ujar Rohimah, Selasa pagi (12/12/2023).

Jeda beberapa waktu kemudian, terjadi lost kontak diduga alat komunikasi dirampas oleh petugas Syarikah Naz.

Selang satu jam kemudian dikabarkan langsung dari Rohimah selaku PMI/TKW ilegal menceritakan kejadian yang baru menimpa dirinya.

“Pak saya dipukul sama si Abdulloh orang syarikah Naz saya tuh sakit pak saya habis dari rumah sakit hasil diagnosanya pun saya kena penyakit bakteri dalam perut saya, hasil dari rumah sakit itu selembaran kertas menyatakan bahwa saya sakit itu ditahan sama pihak rumah sakit dan tidak diberikan pada saya pak,” ujarnya sambil menangis .

Lebih lanjut Rohimah membeberkan pihak pihak yang sudah memberangkatkan dirinya ke negara timur tengah.

“Pak sponsor saya Cecep sama Agus. Saya sudah ngadu tapi gak ada respon sama sekali tolong bantu saya pak,” jelasnya.

Di tempat yang berbeda Cecep dan Agus ketika dikonfirmasi oleh tim awak media memilih bungkam dan tidak memberikan respon sama sekali terkait insiden yang menimpa PMI ilegal yang sudah diberangkatkan olehnya.

Perlu diketahui Cecep dan Agus diduga kuat menabrak Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *