Duta Publik

Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Subang

107

dutapublik.com, BANDUNG – Polda Jabar, menggelar konferensi pers perkara Tindak Pidana Pembunuhan Ibu dan Anak (Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu, Jalan Cagak Kabupaten Subang) yang dilaksanakan di Riung Mungpulung Polda Jabar, pada Rabu (06/12/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., Dir Krimum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan, S.I.K., dan Kanit 3 Subbid 1 Iptu Abdul Aziz, S.H.

54 orang saksi yang telah diperiksa, Prof. Dr Nandang Sambas, S.H., M.H., (Saksi Ahli Pidana), dr. Fahmi Arief Hakim, Sp.F., (Saksi Forensik), dr. Sumi Hastry P., dr., DFM., Sp.F., (Saksi Ahli Forensik), Prof. Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum., (Saksi Hukum Pidana), Setia betaria Aritonang, M.Si., (Saksi Ahli DNA) dan Ari Pratama (Saksi Ahli Satwa K-9).

Bermula, ketika saudara YH (Yosef Hidayah), mengajak saudara MR (Nuhammad Ramdanu), untuk memberi pelajaran kepada Tuti, dan memerintahkan RM alias Danu untuk menyiapkan segala peralatan.

Kemudian, sekitar pukul 23.30 wib, datang lagi dua tersangka lain atas nama AA (Abi Aulia), dan AR (Arighi Reksa), setelah itu terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap korban atas nama Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu allias Amel, yang dilakukan oleh saudara Yosef Hidayah, saudara Muhammad Ramdanu, saudari Miimin Mintarsih, saudara Abi Aulia, dan Arighi Pratama Reksa, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 di Kp. Ciseuti RT 018/003 Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang.

Para pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan stick golf dan benda tajam berupa golok yang diambil oleh saudara Muhammad Ramdanu di dapur rumah TKP atas perintah saudara Yosef Hidayah.

Setelah meninggal dunia, kedua korban dimandikan oleh tersangka Mimin Mintarsih. Setelah kedua korban selesai dimandikan, Tuti Suhartini diangkat ke empat tersangka melalui pintu belakang untuk dimasukan ke dalam bagasi belakang mobil Alphard.

Setelah itu, untuk korban, Amel, diangkat oleh tersangka Yosef, melalui pintu depan dan dimasukan ke dalam bagasi belakang mobil Alphard. Setelah itu, tersangka Yosef, menyuruh tersangka Muhammad Ramdanu, untuk menyiram darah yang berada di dalam rumah TKP.

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara membacok dengan Golok dan Stick Golf. Sehingga, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (Dua) Item di Polsek Jalan Cagak, 109 (Satu Sembilan) Item di Polres Subang , 7 (Tujuh) Item di Polda Jabar, 110 (Seratus Sepuluh) Item habis di uji coba.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat hukuman sesuai Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 55 KUHP serta Pasal 56 KUHP.

Pelaksaaan Praperadilan tanggal 11 Desember 2023 dan Panggilan diterima pada Tanggal 5 Desember 2023. Saat ini, penyidik telah menyiapkan bahan materi berkas perkara.

Penetapan tersangka didasari dari Scientific Investigation dan hasil dari Laboratorium Forensik dan anggota yang menyalahi prosedur dalam penyelidikan akan diproses dan diberikan sanksi disiplin dan kode etik.

Ketiga tersangka lainnya, belum ditahan, karena sesuai dengan Undang-undang pertimbangan subjektif dari penyidik. Sehingga, tidak melakukan penahanan sementara waktu. Pengajuan tersangka perihal Justice Collaborator akan ditentukan di Pengadilan. Batasan terhadap tersangka yang tidak ditahan tetap dilakukan oleh penyidik karena tanggung jawab penyidik. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!