Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 24 Orang Ditangkap dan 41 Excavator Disita

66

dutapublik.com, WAY KANAN – Polda Lampung membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi penertiban tersebut, puluhan orang diamankan dari sejumlah lokasi tambang ilegal.

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara yang sangat besar,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (10/3/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang dari beberapa lokasi di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yaitu Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Menurut Kapolda, seluruh lokasi penertiban diduga berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” jelasnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal. Di antaranya 41 unit excavator, 24 unit mesin dompleng atau alkon, 47 jeriken berisi bahan bakar solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit mobil.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut diperkirakan telah berlangsung cukup lama dan menghasilkan keuntungan yang cukup besar.

“Kami masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap para tersangka,” tambahnya.

Kapolda menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. “Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya. (S.N)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *