dutapublik.com, SUMBAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) resmi merilis kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram yang berhasil diungkap pada akhir Agustus lalu. Rilis tersebut digelar pada Rabu (17/9) dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Try Suryanta.
Acara rilis dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sumbar, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Bea Cukai, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), serta unsur terkait lainnya.
“Pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumbar. Kami tidak main-main,” tegas Kapolda Gatot di Padang.
Barang bukti sabu seberat 50 kilogram tersebut diamankan dari tersangka berinisial AA (42), warga Kota Padang. Pengungkapan dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Kamis (28/8) di sebuah rumah di Jalan S. Parman, Lolong Belanti, Padang.
Tersangka menyembunyikan narkotika di bawah kasur, dalam lemari kecil, serta di kamar rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, kasus ini terhubung dengan jaringan internasional karena barang haram tersebut berasal dari Malaysia.
Kapolda Gatot menjelaskan, komunikasi antara tersangka dengan pengirim barang dilakukan hanya melalui sambungan telepon, tanpa pernah bertemu langsung. Untuk mengelabui aparat, pelaku bahkan mengganti ponselnya hingga sepuluh kali.
Kini kasus tersebut masuk tahap penyidikan. Tersangka AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.
Dalam kesempatan itu, polisi juga memusnahkan barang bukti sabu-sabu puluhan kilogram dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih lalu dibuang ke dalam septic tank. Pemusnahan disaksikan langsung oleh pejabat terkait dan masyarakat.
Kapolda menegaskan, besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa Sumbar bukan lagi sekadar daerah transit, melainkan sudah menjadi tujuan pasar sekaligus gudang narkoba. Bahkan, tersangka mengaku sepuluh kilogram sabu sudah sempat beredar di masyarakat sebelum pengungkapan ini.
Ketua LKAAM, Fauzi Bahar Dt Nan Sati, menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumbar atas keberhasilan tersebut. Ia menegaskan, satu kilogram sabu saja dapat merusak hingga 340 ribu jiwa, apalagi jumlah yang mencapai 50 kilogram.
“Kami berterima kasih kepada Polda Sumbar dan jajarannya atas pengungkapan kasus besar ini. Namun di sisi lain, kami prihatin karena ternyata banyak anak-anak kita yang sudah terjerumus narkoba. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Apresiasi juga datang dari perwakilan Pemprov Sumbar, BNNP, Kejati Sumbar, Korem 032 Wirabraja, serta berbagai pihak lain yang hadir dalam kegiatan tersebut. (S.N)





