dutapublik.com – KARAWANG Terkait maraknya penarikan kendaraan bermotor roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang dilakukan pihak Debt Collector atau jasa eksternal pihak leasing sudah sangat meresahkan banyak pihak. Ketua Bikkers FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawiran dan Putra Putri TNI Polri) Kabupaten Karawang H. Agus Sanusi, SH., prihatin dan angkat bicara perihal tersebut.
Kata Agus dalam sengketa kredit kendaran bermotor tidak semudah membalikan telapak tangan untuk menarik atau menguasai objek jaminan kendaraan yang dipegang konsumen di jalanan apabila konsumen telat atau menunggak dalam pembayaran.

Komisioner BPSK Karawang H Agus Sanusi
“Karena untuk menguasai objek yang dijaminkan ada mekanisme yang harus dijalani,” ucap Agus pada awak media dutapublik.com di kantornya yang beralamat di Perum Johar indah Karawang, Selasa (18/5).
Agus menambahkan bagaimanapun konsumen itu dilindungi Undang-undang yang sudah jelas tertuang dalam UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan UU 42 Tentang Jaminan Fidusia.
Agus yang juga menjabat sebagai ketua LPKSM Peka yang resmi dan terdaftar untuk menyelesaikan permasalahan konsumen dengan nomor TDLPK 220/1889/metlicon dan juga sebagai sebagai salah satu komisioner BPSK (Badan Perlindungan Sengketa Konsumen) Kabupaten Karawang berharap agar pihak leasing tidak sewenang-wenang menarik atau menguasai objek jaminan yang sedang dipakai.
Kata Agus menjadi perhatian bilamana ditemukan ada oknum yang mengatasnamakan anggota FKPPI terlibat langsung dalam pekerjaan Debt Collector, maka anggota FKPPI dan masyarakat umum harus tahu tatacara penarikan yang benar;
– Pertama harus punya surat kuasa dari perusahaan leasing
– Kedua membawa sertifikat Fidusia,
– Ketiga harus membawa surat somasi 1 sampai 2 yang telah di sampaikan
– Keempat cara menyentuh konsumen yang bermasalah harus sopan dan beretika dan ketika semua sudah dilakukan, konsumennya masih ngeyel atau tidak koperatif maka ajak konsumen ke kantor polisi terdekat. (uhe)





