dutapublik.com, PASAMAN – Aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Baramas, Jorong Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, dirazia oleh petugas pada Kamis (15/1/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Andry Kurniawan, mengatakan bahwa dalam razia tersebut petugas menemukan satu unit alat berat merek Komatsu yang terparkir di pinggir sungai dalam kondisi tidak beroperasi.
Selain itu, polisi juga menemukan tenda penambang serta satu unit alat boks penyaring emas di lokasi penambangan ilegal tersebut.
Petugas kemudian memasang garis polisi pada alat berat, mengamankan monitor alat berat, serta memasang spanduk larangan aktivitas penambangan di area tersebut.
Tidak hanya itu, petugas juga memusnahkan tenda penambang dan alat boks penyaring emas yang ditemukan di lokasi. (S.N)





