Polrestro Jakpus Amankan 2 Pelaku Jambret

347

dutapublik.com, JAKARTA PUSAT – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus percobaan pencurian dengan pemberatan di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Kamis (10/3).

Sebelumnya, viral di Media Sosial terjadi Jambret pesepedah yang terjadi di tanjakan TVRI Jl. Gerbang Pemuda Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Rabu (2/3/2022).

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si., di damping oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi., S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana., S.H., S.I.K.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku dengan inisial HS alias B (32) dan RJ alias N (32). Pelaku merupakan tersangka percobaan pencurian dengan pemberatan atau jambret.

“Tersangka RJ, bisa saya sampaikan bahwa berdasarkan catatan Kepolisian yang bersangkutan ini adalah Residivis,” kata Zulpan.

Baca Juga:  Alvin Lim Dampingi Korban Dugaan Penipuan Natalia Rusli Dalam Gelar Perkara Khusus Di Mabes Polri

Dikatakan Zulpan, sebelumnya pelaku sebelum beraksi melihat korban menyimpan HP di belakang baju.

“Tersangka melihat calon korban yang sedang bersepeda, Kemudian mereka melihat korban ini menyimpan handphone di bagian belakang baju,” ujarnya.

Ditambahkannya, namun aksinya gagal karena diketahui dan diteriaki oleh seorang fotografer yang ada di TKP, bahkan diketahui fotografer tersebut sempat mengambil gambar pelaku yang kemudian viral di media sosial.

“Namun tidak berhasil mengambil handphone milik korban karena diteriaki oleh saksi seorang fotografer yang sedang ada di TKP. Kemudian ini yang sempat viral karena ada yang menyaksikan seorang fotografer, maka dia sempat mengambil gambar upaya percobaan pencurian oleh para pelaku,” terangnya.

Sementara, Hengki Haryadi menambahkan, bahwa pelaku sebelum beraksi mengamati calon korbannya yang menyimpan HP di kantong belakang.

“Bahwa dengan modus-modus yang selama ini terjadi, di mana pelaku sebelum melakukan tindakannya mengamati bahwa ada Hp yang disimpan di kantong belakang ini selalu sama dan mereka berusaha untuk mengambil Hp itu dan ini terkadang korbannya pun fatal luka parah dan lain sebagainya karena terjatuh pada saat kecepatan tinggi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Karyawan Kosipa Nyambi Dagang Ganja

Hengki menginbau agar masyarakat tidak menjadi korban untuk tidak menyimpan Hp di kantong belakang pada saat bersepeda karena rawan menjadi korban Jambret.

“Oleh karenanya pada kesempatan ini kita imbau kepada masyarakat bagaimana kita menghindari sebagai korban kejahatan untuk tidak lagi menyimpan Hp di kantong belakang. Karena ini sangat rawan sebagai korban dari pada kejahatan pencurian dan pemberatan ini,” imbaunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara. (E. Bule)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *