dutapublik.com, KAMPAR – Jajaran Satreskrim Polsek Siak Hulu berhasil menyelamatkan 2 ekor Satwa yang dilindungi jenis Owa yang dipelihara dan akan diperjualbelikan.
Polsek Siak Hulu juga berhasil mengamankan satu orang pelaku VA (22) warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu yang ditangkap di rumahnya pada Jumat (1/4) sekira pukul 18.00 WIB.
Penangkapan ini berawal sekira jam 15.00 WIB, Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat Informasi adanya warga Pandau Jaya yang hendak melakukan transaksi penjualan Satwa yang dilindungi jenis OWA di Perumahan Pandau Permai Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Setelah melakukan penyelidikan, Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi bahwa pelaku tersebut bernama VA sehingga tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Novris Simanjuntak, S.H., M.H., langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan rumahnya dan pada saat itu ditemukan dua ekor satwa jenis OWA.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S,Sos., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa Hewan Owa tersebut ia dapat dari RD yang saat ini DPO kita. Dan menjual dengan harga 3,5 Juta perekornya,” jelasnya.
Pelaku sudah melanggar Pasal 40 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. (Rhm)





