dutapublik.com, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Acara pelantikan tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (7 November 2025).
Pelantikan keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun para pejabat yang dilantik sebagai anggota komisi adalah sebagai berikut:
1. Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota;
2. Ahmad Dofiri sebagai anggota;
3. Mahfud MD sebagai anggota;
4. Yusril Ihza Mahendra sebagai anggota;
5. Supratman Andi Agtas sebagai anggota;
6. Otto Hasibuan sebagai anggota;
7. Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota;
8. Tito Karnavian sebagai anggota;
9. Idham Azis sebagai anggota; dan
10. Badrodin Haiti sebagai anggota.
Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat reformasi institusional Polri agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat. (S.N)






