dutapublik.com, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (8/10/2025).
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur serta Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan 2025-2030.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga melantik Ketua dan Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, berdasarkan Keppres Nomor 110/P Tahun 2025. Pembentukan komite ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan di Tanah Papua.
Adapun pejabat yang dilantik berdasarkan Keppres tersebut adalah sebagai berikut:
1. Velix Vernando Wanggai, sebagai Ketua 2. John Wempi Wetipo, sebagai Anggota 3. Ignatius Yogo Triyono, sebagai Anggota 4. Paulus Waterpauw, sebagai Anggota 5. Ribka Haluk, sebagai Anggota 6. Ali Hamdan Bogra, sebagai Anggota 7. Gracia Josaphat Jobel Mambrasar, sebagai Anggota 8. Yanni, sebagai Anggota 9. John Gluba Gebze, sebagai Anggota 10. Juharson Estrella Sihasale, sebagai Anggota
Pelantikan tersebut berlangsung khidmat dengan dihadiri sejumlah pejabat negara, termasuk para menteri dan tokoh dari berbagai instansi pemerintah. (S.N)






