dutapublik.com, KARAWANG –Pelaksanaan proyek yang didanai dari anggaran dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang Jawa Barat ini dikerjakan oleh Pelaksana Kerja CV, ZAHARA PERTIWI dengan nilai kontrak Rp2.018.744.000,00 (Dua miliar delapan belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) dilaksanakan di lokasi Desa Cikande Kecamatan Cilebar.
Dalam proyek tersebut diduga pekerjaan pengerasan memakai matrial batu kapur yang mengandung kadar lumpur.
Dengan adanya anggaran yang senilai miliaran rupiah untuk pengerjaan kegiatan peningkatan jalan Bedeng Lintas Cikande tersebut sehingga pemerhati bidang bangunan berinisial RH angkat bicara.
“Mestinya pihak CV Pelaksana Kerja mengutamakan bahan dasar matrial batu kapur yang keras bukan pakai batu kapur bahan mirip lumpur kering bila dilindas gelinding pastinya bukan amblas ke dalam tanah akan terapi malah hancur artiannya jadi mubazir,” ujar RH, Senin (29/8).
Masih kata RH, Penggunaan Pengerasan menggunakan material Batu Kapur yang mengandung Kadar Lumpur dipastikan tanah tetap jadi labil.
Ia juga mengatakan perlu dipantau juga proyek peningkatan jalan tersebut hanya memakai besi wermes dan tidak menggunakan besi bentangan/dowel.
Iwan selaku orang suruhan pelaksana tidak memberikan komentar alias bungkam. Ia hanya berucap nanti akan diinfokan ke pimpinannya.
Pihak pekerja lapangan yang lain mengatakan sejak mulai kerja sampai sekarang belum pernah bertemu dengan Nanang selaku orang kepercayaan CV ZAHARA PERTIWI.
Perlu diketahui bahwa secara umum CV setinggi-tingginya saldo cuma Rp500 juta rupiah namun ajaibnya CV ZAHARA PERTIWI bisa mendapatkan Tender 2 Miliar Rupiah.
Merajuk kepada Undang-undang Kontruksi apabila CV pelaksana Kerja dalam pengadaan material tidak sesuai SPEK tidak sesuai RAB bisa disanksi denda puluhan Miliar serta bisa dipidana. “Maka dari itu diharap pihak dinas PUPR Bidang Jalan dan BPK lakukan sidak lapangan,” pungkas RH. (Bunsal)



