dutapublik.com, BEKASI – Diamanahkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, pekerjaan proyek pengecoran jalan Kalimalang Di Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan beberapa aktivis dan para awak media yang melintas dari lokasi pembangunan tersebut, pada Sabtu (27/8). Pasalnya dalam pantauan awak media, pengecoran jalan tersebut diduga tidak menggunakan besi beton (besi wiremesh) selayaknya proyek jalan Coran.
Saat dikonfirmasi terkait besi beton, menurut salah satu pekerja di proyek tersebut mengatakan besi wiremesh akan dipasang. (Kosim Jarwo)





