dutapublik.com, BEKASI – Sejumlah Karyawan PT. Korryo Industri Kawasan Industri Jabebeka II, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa terkait masalah Gaji dan Jaminan Kesehatan di halaman PT. Korryo Industri, pada Kamis (17/2). Mereka menuntut gaji yang selama ini didapatkan masih di bawah UMR dan Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan yang belum jelas.
Perwakilan karyawati yang tidak disebutkan namanya mengatakan selama ini gaji yang diterima karyawan yang berstatus harian lepas masih tidak layak, bahkan di bawah UMR Kabupaten Bekasi. Padahal PT. Korryo Industri berada di area kawasan Industri Jabebeka II yang sudah menetapkan gaji standar UMR Kabupaten Bekasi
“Kami karyawan PT. Korryo Industri menuntut kenaikan gaji karyawan sesuai UMR atau UMP berdasarkan Peraturan Daerah,” ujarnya.
Salah seorang karyawati menyebutkan, selama ini gaji yang mereka terima hanya Rp3,7 juta perbulan. Salah satu karyawan memberitahukan dan HRD dari PT Korryo Industri tersebut memberitahukan Rp4.8 juta perbulan jadi ada perbedaan informasi dari HRD.
“Untuk upah harian dari salah satu karyawan yang dikonfirmasi perhari Rp109 ribu dan yang anehnya HRD PT. Korryo Industry saat dikonfirmasi lewat telpon seluler mengatakan Rp130 ribu. Simpang siur informasi ini menandakan ada apa di PT. Korryo Industry tersebut,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pihak PT. Korryo Industri diduga juga belum membayarkan insentif atas jasa pelayananan pasien BPJS Kesehatan.
“Dari pihak manajemen itu sendiri kita tidak dapat transparansi itu semua, baik itu untuk masalah gaji maupun jasa-jasa yang kita dapatkan sesuai dengan kewajiban kami itu kita sudah melaksanakan, tapi hak-hak kami selalu telat. Apalagi sekarang jasa BPJS kami duga belum jelas,” jelasnya.
Menurutnya juga, status karyawan harian juga belum ada kejelasan. Bahkan hingga yang sudah bekerja hampir 3 tahun belum diangkat sebagai karyawan tetap. Mereka pun meminta pegawai dengan minimal kerja selama tiga tahun bisa diangkat sebagai karyawan tetap dan kejelasan tentang BPJS Kesehatan pun sampai sekarang belum dapat, karena itu sedah merupakan Kewajiban Perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan. (SS)



