PTUN Pontianak Gelar Sidang Lapangan, Terkait Gugatan Ahli Waris Terhadap PT. Antam

1099

dutapublik.com – MEMPAWAH Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak telah melakukan sidang lapangan (Descente) di Desa Bukit Batu RT 8 Kecamatan Sei Kunyit Kabupaten Mempawah, pada Senin (19/4).

Dalam sidang lapangan tersebut, saat Hakim Efendi, S.H., menanyakan batas-batas tanah milik Asmadin selaku penggugat, dengan jelas Asmadin menjawab, bahwa batas-batasnya sudah berpatok dan kanan kiri terdapat parit batas lama dengan lebar 59,4 meter dan panjang 540 meter.

“Dan dari dulu sampai sekarang, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan, hanya dikelola saja ditanami kelapa, ubi, karet. Namun terbakar oleh api dan  sempat berhenti tidak ditanami apa-apa setelah kebakaran. Kemudian ditanam-tanami kembali,” ujar Asmadin.

Kemudian, Hakim menanyakan siapa yang menanam pohon kelapa kepada Asmadin, karena Hakim melihat adanya pohon kelapa dan tanaman lainnya. Lantas Asmadin, secara lantang menjawab, bahwa Ia sendiri yang menanamnya.

“Saya sendiri yang menanam kelapa tersebut,” tegas Asmadin.

Adapun, keterangan dari tergugat (BPN Mempawah), bahwa ketika pembebasan lahan tersebut dilakukan secara personal bukan secara umum dan ketika penunjukan lokasi tersebut kepenunjukannya dari PT. Antam (tergugat intervensi) itu sendiri, sedangkan menurut keterangan tergugat intervensi (PT. Antam_red) melalui Pendamping Hukumnya (PH) Danadyaksa Law Firm, ketika dipertanyakan Hakim soal batas ke Selatan, soal perizinan yang dimiliki, PH PT. Antam mengatakan, bahwa  kalau lokasi tanah saat ini hampir semuanya berbatasan dengan PT. Antam.

“Dikarenakan tanah ini banyak berubah dari yang dulu sampai sekarang. Dan kalau yang sekarang rata-rata berbatasan dengan Antam,” kata pihak PH PT. Antam.

Terkait hal itu, akhirnya pihak PH PT. Antam melempar pertanyaan dari Hakim kepada Rudi, selaku bagian pemetaan dari PT. Borneo Alumina Indinesia, untuk menjelaskan apa yang dipertanyakan Hakim.

Pengakuan Rudi, ketika dilakukan pengukuran lahan tersebut, dirinya tidak mengetahuinya.

“Ketika pengukuran dulu, saya tidak ikut dan tidak tahu. Kalau izin lokasi yang baru saya tahu, di objek tersebut itu masuk ke izin lokasi 1.210 hektar,” terang Rudi.

Berdasarkan pengakuan Rudi tersebut, Hakim menanyakan lokasi ke 4 objek tersebut yang dikatakan Rudi yang terbaru, pihak PH PT. Antam memberikan jawaban, bahwa yang terbaru itu masuk ke objek 2 dan 4.

Ketika Hakim menanyakan lokasi terakhir ke arah selatan itu berada diobjek berapa, namun, Rudi menyatakan tidak ingat alias lupa keberadaan lokasi tersebut. (adul)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *