dutapublik.com, KARAWANG – Ketum LSM SNIPER, Gunawan, mengerahkan ratusan anggotanya mendemo BPN Kabupaten Bekasi sebagai bentuk tanggungjawab moral untuk kedaulatan wilayah laut Kabupaten Bekasi, Jumat (31/1/2025). Selain itu LSM SNIPER dalam aksinya tersebut menuntut kepada BPN Kabupaten Bekasi untuk mencabut seluruh sertifikat laut yang telah diterbitkannya baik terhadap sertifikat perorangan maupun kepada perusahaan.
“Apapun alasannya, demi hukum penerbitan Sertifikat laut tidak bisa dilakukan oleh BPN Kabupaten/Kota karena bentuk pelanggaran hukum dan merampas hak negara (kedulatan rakyat),” ujar Gunawan.
Gunawan juga menegaskan bahwa LSM SNIPER tidak akan berhenti sampai di tingkat demo ke BPN tapi akan melakukan langkah hukum dan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dengan penerbitan sertifikat laut terhadap PT MAN, PT TPRN, PT CL maupun perorangan karena diduga tidak prosedural dan cacat hukum.
“Bahkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM di laut Kabupaten Bekasi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.
“Putusan yang dilanggar adalah putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010. Putusan itu menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 bahwa Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ungkapnya.
Gunawan juga secara tegas menyebut penerbitan sertifikat laut juga bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Dalam rilisnya Gunawan menduga dengan terbitnya sertifikat laut di wilayah laut Kabupaten Bekasi karena adanya campur tangan dari oknum BPN, oknum Camat maupun oknum Kades. “Maka semua itu akan diserahkan pengusutannya ke aparat penegak hukum kejaksaan,” pungkasnya. (Uya)





