dutapublik.com, KARAWANG – Tahun 2021 baru saja berlalu meninggalkan kita dan sekarang kita sudah melangkah memasuki tahun 2022. Banyak asa yang kita gantungkan di tahun ini, tentunya harapan yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
Tahun 2021 yang telah kita tinggalkan begitu banyak meninggalkan kesan, baik itu kesan positif maupun negatif. Dari berbagai sektor kehidupan, kita bisa merasakan kesan-kesan tersebut.
Satu yang ingin kita soroti kesan di tahun 2021, adalah dari sektor penegakan hukum. Sudah menjadi rahasia umum bahwa proses penegakan hukum di negara kita lebih cenderung tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Terutama proses hukum yang menyangkut kasus Korupsi.
Banyak keputusan dari proses hukum tersebut yang dianggap tidak mencerminkan keadilan, bahkan cenderung mengkhianati hati nurani rakyat. Tahun 2021 banyak keputusan banding pengadilan terhadap terdakwa kasus korupsi yang sangat kontroversial, penyunatan hukuman para terdakwa kasus korupsi marak terjadi.
Inilah beberapa catatan penyunatan vonis hukuman para terdakwa korupsi pada tahun 2021 lalu:
1. Djoko Tjandra sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara namun disunat menjadi 3,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
2. Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya divonis 10 tahun penjara menjadi 4 tahun oleh PT Jakarta dengan alasan yang bersangkutan adalah seorang ibu rumah tangga.
3. Syahmirwan (kasus korupsi Jiwasraya) vonis seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
4. Joko Hartono Tirto (kasus korupsi Jiwasraya) vonis seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
5. Hary Prasetyo (kasus korupsi Jiwasraya) vonis seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
6. Hendrisman Rahmi (kasus korupsi Jiwasraya) vonis seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Hukuman bagi para terdakwa koruptor mestinya harus lebih berat agar dapat menimbulkan efek jera bagi si pelaku dan bukannya dikurangi. Karena hal ini bisa menimbulkan sensitiviitas keadilan bagi masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan serta integritas pengadilan jadi menurun.
Rakyat tentunya menginginkan penegakan hukum terhadap para koruptor mencerminkan keadilan yang benar-benar adil. Negara tidak boleh tutup mata dengan kondisi yang terjadi saat ini. Hukuman yang ringan terhadap para koruptor bisa menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap integritas dan kehormatan pengadilan. (Endang Andi)





