dutapublik.com, BEKASI – Polres Metro Bekasi membuktikan kinerja yang PRESISI (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) dalam memproses laporan masyarakat. Tak pandang bulu, dengan menerapkan asas “Semua Sama Di Mata Hukum” Polres Metro Bekasi terus memproses Laporan Polisi nomor: LP/B/1345/VI/SPKT/2022/Restro Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Perlu diketahui bahwa Laporan Polisi nomor: LP/B/1345/VI/SPKT/2022/Restro Metro Bekasi/Polda Metro Jaya merupakan laporan kasus dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua LSM berinisial GNW terhadap seorang jurnalis bernama Adi Sukriyadi.
Berdasarkan Surat Nomor: B/2693/IX/RES.1. 11/2022/Restro.Bks, Perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor atas nama Adi Sukriyadi, bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/1345/VI/SPKT/2022/Restro Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2022 dan Surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1837/VI/2022Restro Bks, tanggal 22 Juni bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana perbuatan pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP yang terjadi pada hari Rabu tanggal 15 juni 2022 di kantor PSC 119 Kp Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi telah dilakukan upaya-upaya penyelidikan.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Polres Metro Bekasi terus berusaha mempercepat proses penanganan perkara yang saudara laporkan.
Oleh karena itu upaya selanjutnya akan melakukan permintaan keterangan/klarifikasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian dan melakukan gelar perkara. (Uya)





