RS. Lira Medika Karawang Diduga Intimidasi Keluarga Pasien Untuk Tanda Tangani Pernyataan Dicovidkan

2687

dutapublik.com, KARAWANG – Masa pandemi Covid-19 yang mewabah, tak dipungkiri menyebabkan adanya oknum Rumah Sakit yang memanfaatkan kondisi tersebut guna meraup keuntungan financial dengan memvonis pasien menjadi Positif Covid-19, padahal pasien tersebut awalnya Negatif Covid-19.

Begitu pula dengan kejadian yang dialami oleh keluarga pasien Nuryani (45) beberapa hari lalu. Yang diduga mendapatkan intervensi dari Oknum pihak RS. Lira Medika yang beralamat di Jalan Syeh Quro Lamaran Karawang. Hal itu sontak menimbulkan kekesalan dan kekecewaan Ade Jaelani selaku suami dari Nuryani.

Diketahui, Ade Jaelani sebelumnya dalam beberapa hari yang lalu Ia membawa Nuryani ke RS. Lira Medika dengan maksud untuk menjalani perawatan kesehatan.

“Istri saya masuk Rumah Sakit Lira Medika, tiga hari yang lalu. Sebelum masuk dan dirawat di UGD, dites dulu Antigen. Hasil dari tes Antigen, Alhamdulillah Negatif. Terus melanjutkan untuk dites PCR. Tapi dalam proses itu, setelah satu sampai dua jam di UGD, saya harus menandatangani pernyataan bilamana istri saya pendek usia, sebelum hasil tes PCR itu keluar, maka harus bersedia dicovid-kan. Tata cara pengurusan Jenazah berdasarkan prosedur Covid-19 lah. Akhirnya saya terpaksa menyetujui, karena di situ ada intimidasi, bilamana tidak setuju silahkan cari Rumah Sakit yang lain,” ungkapnya kepada awak media.

Terkait kejadian tersebut, Ujang Suhana, S.H., selaku Praktisi Hukum mengatakan, bahwa dengan adanya Praduga dan atau dugaan Kasus perbuatan intervensi dan penekanan serta pemaksaan dari Oknum Petugas RS. Lira Medika terhadap keluarga Pasien Nuryani dengan hasil PCR Negatif.

“Akan tetapi Oknum Petugas Rumah Sakit Lira Medika malah memaksa memberikan Form Surat Pernyataan kepada suami Pasien Ade Jaelani untuk di tanda tangani dengan isinya, bahwa kalau istrinya (Nuryani_red) kalau meninggal Dunia harus dicovid-kan dan kalau tidak mau tanda tangan mempersilahkan mencari Rumah Sakit lain di luar Rumah Sakit Lira Medika. Karena sdr. Ade Jaelani menyayangi istrinya yang membutuhkan perawatan secara baik dan benar, maka dengan terpaksa dia menandatangani surat pernyataan tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Ujang Suhana, bahwa kejadian tesebut membuktikan bahwa Oknum Petugas RS. Lira Medika jelas telah melakukan tindakan intervensi dan pemaksaan kepada Pasien, sehingga tindakan tersebut sudah di luar SOP UU Kesehatan dan Rumah Sakit serta Praktik Kedokteran.

“Maka ada dua hal penting yang harus dipatuhi, baik oleh Rumah Sakit maupun Petugasnya. Pertama, bahwa menurut hemat saya tidakan yang dilakukan Oknum Petugas kesehatan Rumah Sakit Lira Medika adalah satu tindakan intervensi dan tindakan pemaksaan. Maka perbuatan tersebut di luar SOP UU Kesehatan dan Rumah Sakit serta Praktik Kedokteran. Oleh karena itu ada aturan secara tegas dan jelas sudah diatur dalam UU NO. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit tertuang di Pasal 32 secara tegas dijelaskan dan sekitar 19 ayat mengenai hak-hak Pasien dan keluarganya.”

“Kedua, bahwa UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan diatur dalam pasal 57 secara tegas dari 7 ayat yang menjelaskan hak dan kewenangan tenaga kesehatan berdasarkan SOP Kesehatan. Selanjutnya UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, baik di Rumah Sakit maupun di luar Rumah Sakit secara tegas mengatur dengan SOP Kesehatan,” jelasnya.

Bahwa berdasarkan dua poin di atas, lanjut Ujang Suhana, tidak ada kewenangan dari Oknum Petugas Rumah Sakit Lira Medika untuk memberikan Surat Pernyataan secara paksa kepada keluarga Pasien (Suami) ikut berbohong kepada publik untuk menandatanganinya, apabila meninggal dunia istrinya sebagai Pasien untuk meninggal dicovid-kan.

“Apa lagi setelah tes PCR secara tegas dan jelas hasilnya Negatif. Artinya bukan Covid-19 dan ini menurut saya merupakan perbuatan yang menyimpang dari dua poin di atas tidak sesuai dengan SOP UU Kesehatan. Maka secara tegas saya katakan ini merupakan perbuatan Kebohongan Publik dan masuk dugaan tindak Pidana,” urainya.

Menurut Ujang Suhana, kejadian itu merupakan kebohongan yang sudah diatur secara terstruktur dan masif dan direncanakan oleh Oknum Petugas Rumah Sakit Lira Medika. Bahkan mungkin sebagai Praduga disetujui Direktur Rumah Sakit-nya. Karena Surat Pernyataan tersebut di atas sudah jadi dibuat oleh pihak dan Oknum Petugas Rumah Sakit Lira Medika.

“Maka ini sudah terindikasi pada Kebohongan Publik yang telah direncakan dan terstruktur serta masif untuk mencari keuntungan Rumah Sakit Lira Medika dari Uang Negara. Karena ini pasti setiap orang yang meninggal dengan keterangan Covid-19, dibiayai oleh Negara dengan menggunakan APBD maupun APBN dan masuk kepada Perbuatan Korupsi dari perbuatan Oknum Petugas Rumah Sakit Lira Medika Karawang.”

“Kalau memang benar, ini harus dan wajib diproses secara hukum Pidana yang berlaku dan Suami Pasien punya hak untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Karawang tentang tindakan tersebut di atas yang dilakukan Oknum petugas Rumah Sakit Lira Medika Lamaran Johar Karawang,” pungkasnya.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak Humas RS. Lira Medika oleh awak media dutapublik.com pada Senin (5/7) tidak bisa dihubungi, dikarenakan kondisi handphone yang bersangkutan tidak aktif. (Jhokun)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *