Rusak Gembok Ruko Milik Sendiri, Pasangan Suami Istri Ini Malah Ditetapkan Polres Karawang Sebagai Tersangka

479

dutapublik.com – KARAWANG Pengerusakan gembok Ruko Prime Rose No.VII A 1 No.10 dan 11 kawasan Galuh Mas sudah memasuki ranah hukum. Pihak Management Galuh Mas melalui kuasa hukumnya melaporkan terduga pelaku KHF dan IMS ke Polres Karawang.

Sejauh kasus itu bergulir, pasangan suami-isteri KHF dan IR sebagai pemilik Ruko Prime Rose No VII A 1 No. 10 dan 11 Galuh Mas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka perusakan gembok oleh Kepolisian Polres Karawang.

“Kehadiran kami disini sebagai bentuk ketaatan sebagai warga negara, saya terpaksa merusak gembok karena memang yang digembok itu ruko milik kami, bukan ruko orang lain, uang yang sudah masuk pun sudah lebih dari Rp. 800 juta,” kata KHF usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Karawang, Rabu (14/4).

Baca Juga:  Kapolres Majalengka Terancam Diperiksa Propam Mabes Polri, Buntut Lambannya Penindakan Kasus Kejahatan Pertambangan

Tersangka KHF dalam keyakinannya sebagai seorang muslim, wajib hukumnya membela harta apabila terjadi upaya perampasan paksa dari pihak lain, yang terindikasi melawan hukum. Upaya pembelaan ini justru berbuntut terjadinya kasus hukum terhadap kedua belah pihak.

Baca Juga:  Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Spesialis Kota Cimahi Tak Berkutik Diringkus Polisi

“Idealnya aparat kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di PN Karawang,” ungkap KHF.

KHF juga menyayangkan keputusan penyidik yang menetapkan ia dan isterinya sebagai tersangka, padahal ia dan istrinya juga sedang berjuang di Pengadilan Negeri Karawang, dengan melakukan gugatan perdata.

“Proses hukum pengrusakan gembok harus dilihat sebagai sebab akibat, bukan peristiwa yang berdiri sendiri,” pungkasnya. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *