dutapublik.com, JAKARTA – Sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Jing Yao, Warga Negara Cina kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge, Rabu, 15 Oktober 2025. Kedua saksi tersebut atas nama Cassandra Putri Sari Dotama dan Rani Dana Ramata yang merupakan rekan kerja di perusahaan relx store.
Dalam sidang tersebut, Cassandra Putri Sari mengungkapkan bahwa terdakwa Jing Yao selama ini dikenal sebagai pribadi yang sibuk dan memikul tanggung jawab yang cukup besar di perusahaan relx store.
“Bapak Jing merupakan kepala departemen, sama seperti saya. Tapi karena ada rekan dari departemen lain yang mengundurkan diri, sebagian pekerjaannya dilimpahkan ke beliau. Artinya, beliau tidak hanya mengerjakan tugasnya sendiri, tapi juga menanggung pekerjaan tambahan,” ujar Cassandra dalam sidang.
Sementara itu, saksi kedua, Dana Ramata, yang merupakan bawahan langsung terdakwa sejak April 2024, mengaku pernah ditanya oleh terdakwa terkait cara mendapatkan Narkotika di Indonesia.
“Saya pernah ditanya soal di mana bisa mendapatkan barang ilegal, dan saya langsung bilang saya tidak tahu dan menyarankan untuk tidak mencarinya karena itu ilegal di Indonesia,” ungkap Dana.
Dana menambahkan, alasan terdakwa menanyakan hal tersebut lantaran selama bertugas di Filipina, Jing Yao mempunyai akses untuk mendapatkan narkotika.
“Kalau di sini dia tidak punya akses untuk membeli tapi kalau di luar negeri (Filipina) dia punya akses untuk membeli,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jing Yao didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeli narkotika tersebut dari seorang penjual di Filipina melalui aplikasi Telegram. Ia membayar sebesar 36.000 Peso Filipina, atau setara Rp8.600.000 juta, untuk 8 gram sabu dan 4 butir ekstasi.
Jing Yao di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan dakwaan alternatif dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nando)





