Saksi JPU Justru Bantah Tuduhan Pengerusakan, Badar: Talang Air Nempel di Rumah Terdakwa

113

 

 

dutapublik.com, JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan dan penyerobotan bangunan G-House di kawasan Pasar Baru kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hengki Charles Pangaribuan, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan beberapa saksi, di antaranya Muhamad Solahuddin alias Badar (mantan tukang bangunan Guntoro), Febrian Wahyu Hersanto (petugas ukur Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat), serta Sony Kurniawan (Aparatur Sipil Negara Penetapan Status Penggunaan/PSP Kota Administrasi Jakarta Pusat).

Dalam keterangannya, Badar mengaku hanya menjalankan perintah dari kontraktor bernama Erlangga Panji, bukan langsung dari terdakwa Guntoro.

“Yang saya tahu sih dari kontraktor. Kalau saya, ngikutin kontraktor aja,” ujar Badar di persidangan.

Badar menjelaskan, sejak awal ia diperintahkan untuk memperbaiki saluran air (talang) yang sebelumnya mengalir ke arah bangunan baru milik Guntoro. Menurutnya, talang tersebut semula membuang air ke rumah yang sedang dibangun sehingga perlu dialihkan ke arah belakang.

“Sebelumnya kan itikadnya mau diperbaiki. Tadinya talang air itu lari ke rumah yang dibangun. Ya, sepengetahuan saya sih tadinya disuruh diperbaiki karena mau dilarikan ke belakang biar airnya nggak lari ke rumahnya Pak Guntoro,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perintah pembongkaran bukan dari Guntoro, melainkan dari kontraktor. Sebelum bekerja, Badar bahkan sempat memastikan bahwa tindakan tersebut sudah mendapat izin dari tetangga.

“Sebelumnya saya tanya dulu, ini udah ada izin belum? Saya tanyakan ke Pak Erlangga juga, saya tanyakan ke Pak Guntoro. Saya bilang, ‘sudah ada izin belum? Nanti saya nggak mau kalau ada apa-apa saya dibawa-bawa’. Dijawab, ok, artinya sudah ada izin,” kata Badar.

Baca Juga:  Heboh! Perusahaan Telekomunikasi Ini Diduga Beroperasi Ilegal di Bekasi, Terancam Penjara 6 Tahun

Badar juga menjelaskan posisi talang air yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, talang tersebut menempel di kedua bangunan yang bersebelahan, dan pembuangan air mengarah ke rumah Guntoro yang sedang dibangun.

“Jadi ini nempel ke sebelah, nempel ke kedua-duanya. Talang ini diperbaiki supaya lurus. Awalnya buang air ke rumah terdakwa. Maksudnya pengen diperbaiki, biar buang airnya tidak ke dalam, tapi ke belakang,” terangnya.

Selain itu, Badar membantah tudingan adanya perusakan lampu dan tembok. Ia menyebut kerusakan pada bagian tersebut sudah ada sejak sebelum dirinya mulai bekerja di proyek itu.

“Kalau untuk lampu, dari awal sudah begitu, sebelum saya bekerja. Itu sudah terbuka, sudah kelihatan batanya,” ungkapnya.

Dalam sidang sebelumnya, Sujanto selaku pemilik bangunan G-House mengaku awalnya dihubungi oleh Tandy Alianto untuk dipertemukan dengan Guntoro. Menurutnya, tujuan pertemuan tersebut terkait masalah tembok bangunan yang diklaim milik terdakwa.

“Dari saksi Tandy, ada yang mau ngajak ketemu katanya. Saya tanya soal apa, dia bilang mau bangun rumah. Katanya kita berdiri di tembok dia,” ujar Sujanto.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Tandy Alianto, agen properti yang juga menjadi saksi dalam perkara ini. Menurut Tandy, pertemuan pertama yang ia fasilitasi justru bertujuan membicarakan masalah saluran air dari lantai lima bangunan milik Sujanto yang disebut mengalir ke rumah Guntoro.

Baca Juga:  Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba

“Maksudnya ketemu, katanya di lantai 5 itu ada talang pembuangan airnya membuang ke rumahnya dia. Itu pertemuan pertama,” jelas Tandy.

Tandy juga membantah bahwa terdakwa bersuara keras dalam pertemuan itu.

“Normal aja. Bicara biasa-biasa aja,” katanya.

Dalam keterangannya, Sujanto menafsirkan kerugian akibat kerusakan talang air mencapai Rp5 juta dan menuding terdakwa bermaksud menguasai tembok bangunan serta melakukan pengerusakan menggunakan palu.

“Itu kan tafsiran saja. Jadi begini yang mulia, kalau misalnya dirusak pakai tangan nggak mungkin. Dia bukan Iron Man, tukang itu pasti pakai alat itu aja,” ucap Sujanto.

Meski demikian, Sujanto menolak upaya perdamaian dan ganti rugi yang ditawarkan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya.

“Saya tidak bersedia, yang mulia,” tegasnya.

Ia juga mengklaim terdakwa tidak pernah meminta izin untuk membangun rumah di sebelah G-House miliknya. Namun, hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum terdakwa dengan menunjukkan surat persetujuan tetangga yang ditandatangani salah satu karyawan Sujanto, serta bukti percakapan antara ayah terdakwa dan Sujanto.

Meski demikian, Sujanto menolak keterangan tersebut dan menyatakan tidak memiliki karyawan wanita. Keterangan ini berbeda dengan pernyataan Tandy, yang mengaku melihat ada seorang karyawan wanita di G-House tersebut.

“Ada satu cewek, saya tidak tahu namanya,” ujar Tandy. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *