dutapublik.com, KARAWANG – Polemik pemberhentian pegawai honorer di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kian menyeruak. Setelah kasus S, seorang pekerja harian lepas (Waker) yang diberhentikan secara lisan tanpa kepastian hak setelah hampir 30 tahun mengabdi, kini mencuat dugaan diskriminasi terkait kebijakan uang kadeudeuh (uang penghargaan).
Dalam wawancara dengan Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman, pihaknya menyatakan bahwa pemberhentian pegawai honorer bukanlah pemutusan kontrak, melainkan kontrak yang sudah habis dan tidak diperpanjang. “Memang tidak ada uang kadeudeuh, karena dari awal tidak dianggarkan. Untuk ASN yang pensiun saja tidak ada, apalagi untuk THL (tenaga harian lepas). Regulasi mengenai itu belum ada secara nasional,” ujar Rusman, Sabtu (20/9/2024).
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, Bupati, Wakil Bupati, anggota DPRD, hingga Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya justru menerima uang kadeudeuh sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian. Hal ini memunculkan dugaan diskriminasi kebijakan yang merugikan pegawai honorer daerah karena status para pejabat publik tersebut juga dikontrak, bedanya ada yang dikontrak negara selama 5 tahun dan 8 tahun, sementara waker tenaganya disewa negara per satu tahun.
“Kalau untuk pejabat publik ada uang kadeudeuh, sementara untuk pekerja honorer yang puluhan tahun mengabdi tidak ada. Padahal mereka sama-sama bekerja untuk negara. Ini jelas tidak adil,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Karawang.
Potensi Pelanggaran HAM dan Aturan
Kasus ini tak sekadar masalah administrasi, tetapi juga menyentuh ranah hak asasi manusia (HAM). Pegawai honorer dianggap tidak layak mendapat penghargaan meski mengabdikan puluhan tahun hidupnya, sementara pejabat publik mendapat hak istimewa.
Padahal, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil. Lebih jauh, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan prinsip nondiskriminasi dalam kebijakan negara.
Selain itu, merujuk pada UU Ketenagakerjaan serta PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, tenaga kerja yang telah lama mengabdi seharusnya mendapatkan penghargaan yang layak, baik berupa pesangon maupun kompensasi.
Kontras dengan Perlakuan terhadap Pejabat
Kebijakan tanpa uang kadeudeuh bagi honorer kontras dengan praktik yang berlaku terhadap pejabat daerah. Di Karawang, pemberhentian Bupati, Wakil Bupati, anggota DPRD hingga Kepala Desa justru diikuti pemberian uang kadeudeuh yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Honorer bisa dianggap sewa tenaga. Kontraknya habis ya selesai. Kalau pejabat publik memang dapat uang perpisahan,” lanjut Rusman dalam tanya jawab, meski ia menegaskan hal tersebut merupakan kebijakan nasional, bukan inisiatif daerah.
Pemda Karawang Berpotensi Jadi Sorotan Nasional
Minimnya perlindungan bagi pegawai honorer daerah yang puluhan tahun mengabdi dikhawatirkan memperburuk citra Pemkab Karawang. Apalagi, kasus S yang diberhentikan secara lisan tanpa surat resmi sudah menimbulkan kecaman.
Praktik diskriminasi dalam pemberian uang kadeudeuh bisa menjadikan Pemkab Karawang sebagai pelaku pelanggaran prinsip HAM dan ketenagakerjaan, terutama karena memperlakukan honorer berbeda dengan pejabat publik.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah pusat dan daerah untuk segera memperbaiki kebijakan agar tidak ada lagi diskriminasi dalam penghargaan terhadap pengabdian masyarakat.





