Satreskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian Curanmor Dan Bobol Alfamart

551

dutapublik.com, MAJALENGKA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap Pelaku Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Pencurian Bobol Alfamart di wilayah hukum Polres Majalengka.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial DI (29) Warga Kabupaten Cirebon. ini terlibat tindak pidana pencurian Sepeda Motor dan Pencurian bobol Alfamart.

“Pelaku DI melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Baturuyuk Kecamatan Dawuan dan untuk Pencurian Bobol Alfamart di wilayah Kecamatan Ligung dan wilayah Kecamatan Leuwimunding,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry Samosir saat Konferensi Pers, pada Selasa (26/4).

Ia juga mengatakan, Pelaku DI bersama temannya yang berinisial NS (DPO) melakukan pencurian sepeda motor yang sedang diparkir di teras kos kosan di wilayah Desa Baturuyuk Kecamatan Dawuan.

“Selain pencurian sepeda motor, Pelaku DI juga melakukan pencurian bobol Alfamart yakni di wilayah Kecamatan Ligung sebanyak 2 Tempat Kejadian Perkara, yakni Alfamart yang berada di Desa Beber dan Desa Gandawesi Kecamatan ligung serta di wilayah Kecamatan Leuwimunding yakni Alfamart yang berada di Desa Karangasem.”

Polres Majalengka berhasil mengamankan beberapa barang bukti sudah diamankan serta Pelaku D.I (29) dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun,” ungkapnya. (Tengku Syafrudin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *