dutapublik.com, CIREBON KOTA – Seiring dengan perkembangan dinamika kehidupan dan juga kemajuan zaman, akan merubah paradigma serta perilaku Manusia. Demikian pula dengan peredaran Narkoba serta diantaranya penyalahgunaan obat-obatan sediaan Farmasi tanpa izin edar.
Menyikapi hal tersebut, jajaran Satnarkoba, hampir setiap hari melaksanakan kegiatan berupa lidik, guna mendeteksi adanya jual beli transaksi Narkoba dan sejenisnya.
Saat ini jajaran Satnarkoba Cirebon Kota di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Muhammad Ilham, S.I.K., CPHR., berhasil ungkap perkara penyalahgunaan Obat-obatan sediaan Farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, pada Sabtu (29/5) dini hari.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Imron Ermawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota membenarkan, bahwa jajarannya telah mengamankan satu Tersangak penyalahgunaan Obat-Obatan.
“Ya, memang benar. Jajaran Satnarkoba sudah mengamankan seorang Tersangka inisial MM Bin NK, Lelaki, 19 tahun, Agama Islam, Indonesia, alamat Desa Palimanan Kecamatan Palimanan Timur Kabuaten Cirebon.”
“Dan saya mengapresiasi apa yang menjadi upaya serta semangat jajaran Satnarkoba dan keberhasilan dalam mengungkap kasus saat ini, semoga Kota Cirebon Aman, Masyarakat Tenang,” tegasnya.
Lanjutnya, Ia mengimbau kepada Masyarakat agar ikut memberikan informasi guna membasmi penyalahgunaan Narkoba.
“Polisi juga manusia biasa serta warga Negara Indonesia. Yang membedakan dengan warga yang lainnya adalah Kewenangannya serta memiliki tugas mulia yaitu menciptakan situasi yang kondusif serta keamanan dan kenyamanan masyarakat.”
“Sehingga, dalam perjalanannya Polisi juga memiliki keterbatasan jaringan informasi dan di sinilah, saya selaku Kapolres Cirebon Kota mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang cinta Negara ini dan sepakat membasmi peredaran Narkoba, tak ragu untuk memberikan segala informasi,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si. mengatakan, bahwa lokasi penangkapan di Jl. Kapten Samadikun Gg. Empang Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, dengan Barang Bukti 2.800 (dua ribu delapan ratus) butir Pil Jenis Tramadol dan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam.
“Oleh Personel Satnarkoba Polres Cirebon Kota Polda Jabar, saat ini tersangka dibawa ke mako Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Polda Jabar, kepada tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo 196 Undang Undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Kabid Humas. (udadi)





