dutapublik.com, KAMPAR -Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan 1 tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu, di jalan Al Jamaah Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, pada Selasa (22/3) sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku Narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini yaitu HR (31) warga Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 54 (lima puluh empat) Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (Bruto 14.26 Gram), 1 (satu) Unit Timbangan Digital, 1 (satu) ball Plastik bening, 3 (tiga) buah Plastik bening, 1 (satu) sendok Sabu, 1 (satu) buah Kotak Rokok merek On Bold,1 (satu) buah Plastik Klip Warna Hitam, 1 (satu) buah Botol Redokson, 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung warna hitam dan Simcard, Uang Tunai Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) Hasil penjualan Narkoba.
Pengungkapan kasus ini, berawal pada Selasa (22/3) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di jalan Al Jamaah Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal satresnarkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka HR yang sedang berada dipinngir jalan perkebunan karet milik warga dan dilakukakan penggeledahan badan ditemukanlah 3 (tiga) Paket diduga Narkotika jenis habu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam Bungkus rokok merk ON Bold.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi Aparat Desa setempat ditemukanlah 5 (tiga) Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam Botol merk Redoxon yang terletak di dapur selanjutnya juga ditemukan 46 (empat puluh enam) Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan timbangan digital di dalam Plastik Klip warna hitam di atas meja dapur.
Saat diinterogasi, tersangka HR mengakui bahwa 54 (lima puluh empat) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari inisial AA (DPO). selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan Urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya. (Rahman)





