Setelah Izin Usaha Resmi Dicabut OJK, Asuransi Jiwa Kresna Diduga Keluarkan Jurus Licik “Serang Musuh Gunakan Tangan Orang Lain”

350

dutapublik.com, JAKARTA – Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang diketahui merugikan 5.7 Triliun Rupiah para pemegang polisnya, akhirnya dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah lebih dari 2 tahun gagal bayar dan mengumbar janji akan menyetor modal tambahan untuk memenuhi kewajibannya. Namun, akhirnya setelah ditagih janjinya oleh OJK, pemegang saham Asuransi Jiwa Kresna Michael Steven, mengaku tidak ada dana untuk menambah modal, sehingga OJK harus mencabut izin usaha AJK.

Anehnya, mayoritas korban AJK digiring oleh oknum lawyer untuk menyerang OJK.

“Para Korban lagi-lagi dibodohi oleh oknum lawyer yang menganjurkan untuk menyerang OJK. Para korban tidak bisa berpikir jernih. Siapakah aktor dan oknum yang mengambil dana para korban? OJK atau AJK? Justru OJK memerintahkan agar AJK menyuntik dana tambahan untuk syarat agar ada likuiditas membayar cicilan kewajiban pemegang Polis. Namun, hebatnya AJK malah berhasil menghasut para korban untuk menyerang OJK yang sedang menekan AJK.”

“Michael Steven sangat cerdas, beliau ahli keuangan dan berintelektual tinggi. Diduga Kresna menggunakan taktik “Menggunakan tangan orang lain untuk menggampar musuhnya”. Jadi, ada oknum lawyer yang menghasut para korban untuk memusuhi OJK dan membela AJK. Amazing, Bravo,” ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., dalam press releasenya pada Rabu (28/6).

Bambang, menyarankan agar OJK dan APH segera menahan dan menyita seluruh aset korporasi dan aset pengendali perusahan AJK sebagai ganti rugi kepada para korban.

“Kasihan sebenarnya para korban, digunakan untuk menyerang OJK. Instansi pemerintah justru yang hendak menekan AJK untuk membayar kewajibannya. Seharusnya para korban AJK bekerja sama dengan OJK dan Aparat Penegak Hukum, agar segera menahan dan menyita seluruh aset korporasi dan aset pengendali perusahan AJK sebagai ganti rugi yang ditimbulkan AJK.”

“Diketahui, bahwa perusahaan induk AJK yaitu Kresna Graha Investama (KREN) masih memiliki aset besar dan kuat dugaan kami, jika ditelusuri pastinya akan ada penyelewengan dana dan aliran dana AJK yang masuk ke pribadi para pengendali perusahaan. Di situlah dugaan penggelapannya. Apalagi OJK sudah menyatakan bahwa AJK telah melanggar batas maksimal penempatan dana pada perusahaan afiliasi. Menyerang OJK justru melemahkan posisi korban dalam mendapatkan haknya kembali,” tuturnya.

Beberapa nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/AJK) menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan Cabut Izin Usaha (CIU) atas Kresna Life beberapa waktu lalu. Atas ketidakpuasan tersebut, salah satu nasabah Kresna Life Christian, mengatakan, ada kemungkinan para nasabah melayangkan gugatan atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke pengadilan.

“Itu belum pasti. Tapi bakal ada yang gugat OJK karena banyak yang kecewa setelah CIU,” kata Christian kepada CNBC Indonesia melalui sambungan telepon, Senin (26/6). (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *